A. PENGERTIAN Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 bila diartikan secara sederhana merujuk pada dasar aturan yang berlaku di Indonesia. undang-undang dasar 1945 disingakat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar yang menetapkan struktur dan mekanisme organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik semoga keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik. Secra lebih lengkap Undang-Undang Dasar 1945 sanggup didefinisikan sebagai aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Tahun 1945 meliputi seluruh naskah yang yang terdiri dari dari pembukaan dan pasal-pasalnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 4 alinea. Dimana pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA Undang-Undang Dasar 1945
Sejarah terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945 berkaitan bersahabat masa usaha kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Hal ini berawal dari pembentukan tubuh peneyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibuat pada tanggal 29 April 1945. Tujuan pembentukan BPUPKI ialah untuk merancang jonstitusi pada tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 ini trbagi kedalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945. Pada sesi ini Ir. Soekarno memberikan gagasan berupa “Dasar Negara”. Dasar negara initertuang dalam Pancasila.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi berikutnya yaitu pada tanggal 22 Juni 1945. Pada dikala itu 38 anggota BPUPKI membentuk panitia Sembilan. Panitia Sembilan terdiri dari 9 orang terpilih yang ditugaskan untuk merancang piagam Jakarta. Piagam Jakarta ini menjadi naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sesudah sebagian frasa didalamnya diubah. Frasa yang diubah yaitu “kewajiban untuk melaksankan syariah islam bagi penganut-penganutnya”. Piagam Jakarta yang menjadi naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) .
Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada siding tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa siding kedua BPUPKI (Bandan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. akan tetapi nama tubuh ini tanpa memakai kata “Indonesia” alasannya ialah hanya diperuntukkan bagi tanah jawa saja. Di Sumatera telah disusun BPUPKI untuk Sumatera. Masa siding kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya Undang-undang Dasar 1945 ialah dari 18 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945 – 1950 Undang-undang Dasar 1945 tidak sanggup dilaksakan alasannya ialah Indonesia disibukkan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia. lalu pada tanggal 17 Agustus 1950 berlaku Undang-undang Dasar Sementara. Pada kurun waktu ini berlaku sistem demokrasi parlementeryang sering disebut dengan sistem demokrasi liberal. Setelah 9 tahun dilaksanakan di Indonesia UUDS 1950 dengan sistem demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan pancasil dan Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Dasar 1945 dibelakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 sampai tahun 1966. Hal ini diberlakukan kembali alasannya ialah keluarnya Dekrit Presidan yang birisikan ihwal pemberlakuan kembali Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar untuk menggantikan UUDS. Namun pada pelaksanaanya terjadi penyimpangan sampai berlakulah Undang-undang Dasar 1945 masa orde gres pada tanggal 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998. Kemudian beralih pada masa transisi sampai Undang-undang Dasar 1945 diamandemen.
C. FUNGSI UUD 1945
Adanya dasar aturan bagi suatu negara tentunya memliki fungsi penting negara tersebut. hal tersebut juga berlaku pada Undang-Undang Dasar 1945. Pada pembahasan diatas telah dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasra tertulis yang mengikat pemerintash, lembaga-lembaga negara, lembagsa masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia. sebagai aturan dasar di negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 berisikan ihwal norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku dan haru ditaati dan dilaksakan oleh semua komponen yng berada dalam lingkup negara Indonesia. Undang-undang Dasar tidak sanggup dipandang sebagai aturan biasa, tetapi Undang-undang Dasar merupakan aturan dasar, yakni aturan dasar tertulis.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar tertulis ini berarti gahwa semua hukum-hukum yang dibuat atau dirancang harus bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian setiap produk Hukum ibarat perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, serta setiap kebijakan atau tindakan pemerintah harus berlandaskan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu Hukum Dasar berupa Undang-Undang Dasar 1945. Begitu pula dengan pertanggung balasan setiap produk Hukum tersebut yaitu harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan akan bermuara pada Pancasila yang berfungsi sebagai sumber dari segala sumber aturan Negara Republik Indonesia.
Selain fungsi yang dijelaskan di atas terdapat fungsi lain dari Undang-undang dasar 1945 yaitu sebagai alat kontrol. Yang dimaksud dengan alat kontrol disini ialah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengontrol norma-norma aturan yang lebih rendah. Fungsi lainnya yaitu sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat negara, dan seluruh warga negara Indonesia.
D. KEDUDUKAN Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar, merupakan sumber aturan tertinggi dari seluruh produk aturan yang terdapat di Indonesia. hal ini memberikan bahwa semua hal yang berkaitan dengan aturan harus dilandasi oleh aturan dasarnya berupa Undang-undang Dasar 1945. Dimana landasan dan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-undang dasar 1945.
Kedudukan Undang-undang dasar 1945 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan atau hierarki pearturan perudang-undangan di Indonesia menempati kedudukan tertinggi. Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang lalu diperbaharui dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir kali diatur Undang-undang No.10 Tahun 2004 ihwal pembentukan peraturan perundangan-undangan. Pada pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Perundang-Undangan. Hieraki peraturan Perundsng-undangan tersebut ialah sebagai berikut:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Undang-undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (PerDa)
Peraturan Daerah meliputi peraturan-peraturan berikut:
- Peraturan tempat provinsi, yang dibuat oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten/ Kota bersama Bupati dan Wali Kota.
- Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, yang dibuat oleh tubuh perwakilan desa bersama dengan kepala desa.
Undang-undang dasar bukulah merupakan satu-satunya aturan dasar atau keseluruhan dari aturan dasar. Namun, Undang-undang dasar merupakan sebagian dari aturan dasar yang berlaku. Hal ini berarti bahwa selain Undang-undang dasar masih terdapat aturan dasar lain berupa aturan dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara. Hukum dasar yang tidak tertulis ini umumnya dikenal dengan istilah “konvensi”. Konvensi ialah aturan yang berfungsi sebagai perhiasan atau pengisi kekosongan aturan yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan. Konvensi ini tidak terdapat dalan Undang-undang dasar 1945 namun juga tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Sumber http://www.ilmudasar.com