Wednesday, April 19, 2017

√ Negara Aturan : Pengertian, Unsur, Ciri, Tipe

A. PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Sesuai dengan namanya, Negara aturan ialah negara yang mengakibatkan aturan sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya. Hukum yang dijalankan bersifat adil dan baik serta sanggup membatasi tindakan dari pemegang kekuasaan dalam negara tersebut. Dalam sebuah negara hukum, alat-alat negara memakai kekuasaannya hanya sejauh menurut aturan yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan aturan tersebut.
 Negara aturan ialah negara yang mengakibatkan aturan sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan  √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Ciri, Tipe
NEGARA HUKUM
B. ALASAN MENJADI NEGARA HUKUM 
Empat alasan utama aturan menjadi tindakan di setiap negara ialah sebagai berikut :
  1. Demi kepastian hukum
  2. Tuntutan keadilan (mendapat perlakuan yang sama)
  3. Legitimasi Demokrasi (Pengakuan kekuasaan, keputusan, atau kebijakan dari rakyat dan untuk rakyat)
  4. Tuntutan Akal Budi
C. CIRI – CIRI NEGARA HUKUM
  1. Kekuasaan berjalan sesuai dengan aturan positif yang berlaku
  2. Adanya pembagian kekuasaan
  3. Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan forum kehakiman yang efektif
  4. Adanya legalisasi dan tunjangan Hak Asasi Manusia (HAM)
D. UNSUR – UNSUR NEGARA HUKUM
  1. Hak asasi insan dihargai sesuai dengan harkat dan martabat manusia
  2. Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak asasi insan tersebut.
  3. Pemerintahan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan
  4. Adanya peradilan manajemen dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
E. MACAM – MACAM TIPE NEGARA HUKUM
1. Tipe Negara Hukum Liberal
Negara aturan liberal ini merupakan negara aturan di mana warga negara dan pemegang kekuasaan harus tunduk pada peraturan negara. Dalam hal ini negara liberal menghendaki biar penguasa dan yang dikuasai telah menciptakan sebuah janji dalam bentuk hukum, selain ini orang yang menjabat harus memenuhi kriteria tertentu. Tipe ini menuntut negara bersifat pasif, yaitu seluruh unsur negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.

2. Tipe Negara Hukum Formil
Negara aturan formil terbentuk dengan adanya janji antara rakyat dengan pemerintah atas adanya negara hukum. Tindakan pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Negara Hukum formil sering juga disebut negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

3. Tipe Negara Hukum Materil
Negara aturan Materil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara aturan formil, yaitu tindakan penguasa harus menurut undang-undang tetapi dalam hal mendesak, demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang atas dasar asas oppurtunitas (keuntungan).

F. INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Pasal 1 ayart (3) Undang Undang 1945 perubahan ke-4 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara hukum”. Ketentuan pasal tersebut menurut landasarn konstitusional bahwa indonesia ialah negara yang menurut atas hukum. Indonesia merupakan negara yang menempatkan aturan sebagai satu-satunya aturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).
 Negara aturan ialah negara yang mengakibatkan aturan sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan  √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Ciri, Tipe
INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia :
  1. Indonesia ialah negara yang berdasar atas aturan dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka
  2. Sistem konstitusionil
  3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR)
  6. Menteri Negara ialah pembantu presidengan dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Sumber http://www.ilmudasar.com