Saturday, October 21, 2017

√ Juknis Pemberian Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017

JUKNIS Bantuan Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Fasilitas Laboratorium ini yaitu petunjuk teknis pengajuan derma dari Pemerintah untuk pengadaan Laboratorium Seni Budaya. Dimana sekolah yang belum mempunyai Laboratorium Seni Budaya sanggup mengajukan Bantuan ini dengan cara menyerupai yang telah tertera di dalam JUKNIS tersebut. JUKNI ini telah dikeluarkan pribadi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Kesenian.

JUKNIS Bantuan Laboratorium Seni Budaya Tahun  √ JUKNIS Bantuan Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017

JUKNIS Bantuan Fasilitas Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017. Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa siswi, sekolah sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa dibutuhkan sanggup membentuk abjad siswa/i yang mempunyai dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan abjad bangsa selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.

Banyak sekolah yang memperlihatkan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film, namun tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memilikilaboratorium seni budaya (jikapun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi acara ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah yaitu laboratorium dibidang eksakta menyerupai laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut unggulan.

Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2017 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Atas. Adapun sekolah yang menjadi sasaran acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 yaitu sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.

Dalam rangka melaksanakan acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, dirasakan perlu untuk menciptakan petunjuk teknis dan spesifikasi teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai pola pelaksanaan untuk acara Laboratorium Seni Budaya yang mengatur antara lain perihal ketentuan kriteria peserta fasiitasi, serta proses penetapan dan penyaluran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, sehingga dengan demikian dibutuhkan sanggup memperlihatkan hasil sesuai dengan tujuan.

Dalam Petunjuk spesifikasi teknis Fasilitas lab. Seni Budaya tersebut dijelaskan mengenai pemahaman Teknis mulai perihal Gambar teknis pekerjaan pembangunan gedung, materi bangunan, pembangunan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. Selain itu juga pada belahan II juga dijelaskan mengenai Rencana Kerja dan Syarat Teknis serta Gambar prototipe dan Volume pekerjaan konstruksi.

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari JUKNIS Bantuan Fasilitas Lab. Seni Budaya tahun 2017

JUKNIS Bantuan Fasilitas Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017

Latar Belakang
Sekolah sebagai wadah bagi siswa siswi untuk menimba aneka macam disiplin ilmu, selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadaidemi untuk mencapai sasaran yang maksimal. Salah satu contoh disiplin ilmu Seni Budaya, banyak sekolah yang memperlihatkan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium seni budaya (jika pun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi acara ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah yaitu laboratorium di bidang eksaktaseperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut dikategorikan sekolah unggulan. Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tahun 2017 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah. Adapun sekolah yang menjadi sasaran acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 yaitu sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas dalam hal ilmu pengetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.
 
Salah satu contoh penggunaan laboratorium seni budaya untuk generasi muda yaitu memberikan pesan pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film yang berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan abjad bangsa di satuan pendidikan. Sejalan dengan amanat UUD Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1)dan (2) pada prinsipnya semua lapisan masyarakat Indonesia baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun di pedesaan berhak mendapatkan sarana hiburan serta pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan film namun alasannya terbatasnya sarana pertunjukan tersebut maka perlu adaprogram untuk mewadahi sarana tersebut dalam rangka meningkatkan apresiasi serta penanaman nilai-nilai akal pekerti dan moral di masyarakat, terutama pelajar melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film nasional. Film nasional yang sanggup ditayangkan dalam laboratorium seni budaya yaitu film-film yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan abjad bangsa. Dipilihnya sekolah sebagai sasaran sasaran di bidang peningkatan apresiasi seni budaya dikarenakan sekolah mempunyai fungsi dan tugas sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa ,diharapkan sanggup menjadi ekosistem yang sempurna untuk tumbuh kembangnya rasa menghargai, memiliki, dan menghayati nilai-nilai budaya dan peradaban bangsa Indonesia.
Suatu pemahaman bahwa laboratorium seni budaya merupakan suatu bentuk sarana bagi peningkatan apresiasi masyarakat terhadap seni budaya yang mempunyai kelebihan dimana sanggup dipertunjukkan seni dan budaya sekaligus sanggup berfungsi sebagai bioskop mini (mini teater). Selain itu laboratorium seni budaya ini mempunyai aneka macam kelebihan antara lain kemudahan, kepraktisan dan efektivitas serta efisiensi dalam pengoperasiannya.

B. Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai fasilitasi bagi pelajar di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi acara kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan abjad bangsa.
Adapun tujuan dari acara ini adalah:
1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan abjad bangsa melalui acara -kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
2. Meningkatkan fungsi dan tugas satuan pendidikan sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang dibutuhkan sanggup menghargai, mempunyai dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
3. Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai akal pekerti dan moral;
4. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah peserta fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan
5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.

C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 perihal Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 perihal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 perihal Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 perihal Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

A. Pengertian Fasilitas Lab. Seni Budaya
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 yaitu berupa acara pemberian derma secara pribadi dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

B. Sasaran
Sasaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017adalah Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang dibawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.
Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2017 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi
Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan menurut hasil verifikasi.

C. Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat Sekolah Menengan Atas dan atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
3. Belum mempunyai ruang laboratorium seni budaya atau sudah mempunyai ruang laboratorium seni budaya dan film namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Sekolah yang melaksanakan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium senibudaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses acara berguru mengajar;
6. Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya atau mempunyai potensi yang besar di bidang seni budaya;
7. Sekolah yang sanggup mendapatkan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk sanggup mengakses pertunjukan seni budaya;
8. Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VAdengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
9. Sekolah bersedia melaksanakan dan menuntaskan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan dilarang dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
10. Sekolah yang mempunyai kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh akomodasi laboratorium seni budaya; dan 11. Sekolah belum pernah mendapatkan derma yang sejenis.

D. Persyaratan Administrasi
1. Sekolah calon peserta Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 didalam pengajuan proposal harus mencantumkan:
a. Nama dan alamat sekolah secara lengkap;
b. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017;
c. Melampirkan foto kopi NPWP atas nama sekolah;
2. Sekolah calon peserta fasilitasi ketika mengajukan proposal harus diketahui dan menerima persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;
3. Sekolah calon peserta fasilitasi wajib menandatangani kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pencairan dana; (lihat lampiran)
4. Melampirkan pernyataan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
5. Sekolah peserta fasilitasi wajib menciptakan laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan kegiatan.

E. Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017;
2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah peserta fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah sanggup menyediakan dana embel-embel atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkansesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah yaitu sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.

Itulah tadi cuplikan isi dari JUKNIS Bantuan Laboratorium Seni Budaya tahun 2017 .Untuk lebih jelasnya Anda sanggup melihat isinya pribadi pada file orisinil berbentuk pdf yang sanggup Anda d0wnl0ad pada link dibawah ini. Semoga JUKNIS ini sanggup bermanfaat dan berguna..

Link Download:

Sumber http://www.arsipguru.web.id