Wednesday, October 18, 2017

√ Registrasi Sekolah Ikatan Dinas 2017

Mekanisme Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas  √ Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2017

Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2017. Pada tahun 2017 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memperlihatkan pengumuman mengenai prosedur Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas. Ada sekitar 8 Instansi / Lembaga yang telah membuka pendaftaran sekolah ikatan dinas. Rata-rata aktivitas pendaftarannya dimulai pada tanggal 9 Maret 2017 hingga dengan tanggal 31 Maret 2017. Yang sanggup mendaftar pada aktivitas pendidikan ikatan dinas tahun 2017 ini tentunya ialah siswa kelas XII yang akan lulus atau lulusan tahun kemaren. 

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Ikatan Dinas pada tahun 2017 diumumkan oleh Kemenpan melalui surat pengumuman yang sanggup Anda d0wnl0ad file aslinnya pada link d0wnl0ad di paling bawah artikel ini. Namun, Anda sanggup melihat salinan isi surat pengumuman tersebut di bawah ini:


Berikut ini merupakan ini dari surat pengumuman mengenai Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017.

  1. Peserta melaksanakan pendaftaran secara online melalui portal www.panselnas.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu)
  2. Peserta hanya boleh mendafatar di salah satu dari 8 instansi/ forum kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan apabila mendaftar di 2 atau lebih forum Pendidikan Kedinasasan, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.
  3. Seleksi dilakukan secara sedikit demi sedikit di masing-masing Kementerian / Lembaga. Salah satu tahapan seleksi ialah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutkan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
  4. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya 50 ribu, per peserta menurut PP nomor 63 tahun 2016 wacana jenis dan taris atas dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada tubuh kepegawaian negara.
  5. Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementeian Keuangan, Kemenhub, BPS serta BMKG, selain dipungut biaya tersebut pada angka 6, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi/lembaga pendidikan kedinasan.
  6. Peserta sanggup mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
  7. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan sehabis dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu menurut anjuran dari Kementerian yang bersangkutan dan Pemda (yang melaksanakan contoh pembibitan bagi lulusan STTD) menurut deretan yang ditetapkan oleh MenPAN-RB.

Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa tersebut. Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang sanggup membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

Itulah tadi beberapa isi dari surat pengumuman mengenai penerimaan siswa pendidikan kedinasan tahun 2017.

SELEKSI PENERIMAAN SISWA/TARUNA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS


PENTING :

PENDAFTARAN PESERTA SECARA ELEKTRONIK : Untuk melaksanakan pendaftaran secara elektronik, calon peserta seleksi wajib mempersiapkan:
Alamat E-Mail (surat elektronik) yang masih berlaku;
NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon peserta seleksi, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga  yang  tercantum dalam Kartu Keluarga;
Data-data lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas (dapat dilihat di sajian Unduh).
PENDAFTARAN DUA TAHAP : Pendaftaran awal di Portal PANSELNAS (www.panselnas.id) dilanjutkan dengan pendaftaran di portal masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas yang dipilih oleh peserta.
PENDAFTARAN HANYA DI SALAH SATU LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS: Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak sanggup diubah dengan alasan apapun.  Oleh sebab itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melaksanakan proses pendaftaran.
SELEKSI : Seleksi/tes dilakukan secara nasional memakai sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya  terdapat seleksi/tes lainnya  yang  ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas.
PENGISIAN DATA: Semua informasi/data eksklusif yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus menurut dokumen orisinil secara benar dan sanggup dipertanggungjawabkan.  Apabila tidak benar, yang bersangkutan sanggup dinyatakan gugur dan tidak akan diproses lebih lanjut.
PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum menetapkan mendaftar / menentukan salah satu Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas.

ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PENERIMAAN SISWA/TARUNA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS



1. Buka portal https://panselnas.id, baca dan pahami semua klarifikasi di semua halaman yang ada.
2. Buka Formulir Pendaftaran, isikan nomer NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Kode di layar (captcha) dengan benar.
3. Akan terbuka halaman pendaftaran, masukan alamat e-mail yang aktif, kata kunci/password gres untuk pendaftaran ini dan kode di layar (captcha) dengan benar.
4. Akan terbuka halaman pemberitahuan "Registrasi Berhasil" dan akan terunduh otomatis lembaran/"struk" bukti pendaftaran yang berisi arahan langkah selanjutnya yang harus diikuti pelamar. Lembaran bukti ini harus disimpan, baik dalam bentuk cetak/print dan berkas/"file" nya.

JADWAL PENDAFTARAN SEKOLAH IKATAN DINAS TAHUN 2017
  1. Badan Pusat Statistik (STIS)    Dibuka    9 s.d 31 maret 2017 
  2. Lembaga Sandi Negara (STSN)    Dibuka    9 s.d 31 maret 2017    
  3. Kementerian Keuangan (PKN STAN)    Dibuka    9 s.d 31 maret 2017  
  4. Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM)    Dibuka    9 s.d 31 maret 2017
  5. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)    Dibuka    9 s.d 31 maret 2017  
  6. Kementerian Dalam Negeri (IPDN)    Dibuka    9 s.d 31 maret 2017    
  7. Kementerian Perhubungan (STTD)    Dibuka    9 s.d 31 maret 2017 
  8. Badan Intelejen Negara (STIN)    Dibuka    9 s.d 31 maret 2017  
Link Download: 

Sumber http://www.arsipguru.web.id