Pengawas juga dibutuhkan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus membuatkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan pinjaman kebijakan, sarana dan prasarana untuk keterlaksanaan program.
Pengawas melaksanakan training dan pengawasan dengan melaksanakan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi tugas dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta prosedur layanan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1996 dan Petunjuk Pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepenga- wasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat evaluasi dan training dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memperlihatkan kemudahan bagi terlakasananya kegiatan pengawasan secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
Sumber https://www.asikbelajar.com