Prinsip Otonomi Daerah – Berlangsungnya otonomi kawasan di Indonesia niscaya saja memiliki dasar aturan yang sebagusnya kita ketahui, sekaligus mari kita sinau mengenai asas-asas otonomi kawasan & prinsip berlangsungnya.
Baca juga: Hak & Kewajiban Daerah Otonom
Titik berat pelaksanaan otonomi kawasan ada di Daerah Tingkat II (Dati II) dengan aneka macam dasar pertimbangan:
- Dimensi Politik, Dati II dipandang kekurangan memiliki fanatisme kedaerahan jadi resiko gerakan separatisme & kesempatan berkembangnya tekad federalis relatif minim;
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan & pelayanan terhadap masyarakat relatif sanggup lebih manjur;
- Dati II adalah kawasan “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan jadi Dati II yang lebih mengenal kebutuhan serta potensi rakyat di daerahnya.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi kawasan menggunakan 3 asas, berikut asas otonomi daerah:1. Asas desentralisasi
Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah kawasan untuk mengurus urusan wilayahnya sendiri.2. Asas dekosentrasi
Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat terhadap alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang ada di kawasan untuk menyelenggarakan sebuah urusan.3. Asas kiprah pembantuan
Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat ataupun pemerintah kawasan provinsi terhadap kabupaten/kota untuk melakukan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan provinsi.Prinsip Otonomi Daerah
Adapun prinsip otonomi daerah:
1. Otonomi Luas
Pemberian kewenangan seluas-luasnya terhadap kawasan dari pemerintah pusat untuk mengurus & mengatur seluruh urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.2. Otonomi Nyata
Otonomi dengan cara konkret diharapkan sesuai dengan situasi & kondisi objektif di daerah;3. Otonomi Bertanggung Jawab
Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan & maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan kawasan dalam rangka menambah kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.Dasar Hukum Otonomi Daerah
Berikut landasan aturan otonomi kawasan (uu otonomi kawasan terbaru):
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 & 2 , Pasal 18B ayat 1 & 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, & Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat & Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah kawasan (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
- Terdapat pula aneka macam aturan perundang-undangan yang berafiliasi dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Daerah
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah
Nah itulah artikel dasar aturan otonomi daerah, semoga pelaksanaan otonomi kawasan di indonesia berjalan dengan lancar.
Sumber http://www.faktakah.com