Tata Cara Mandi Nifas – Nifas ialah darah yang keluar dari rahim perempuan sehabis melahirkan. Menurut Imam Syafi’i, yang satriabajahitam nukil dari buku Atiqah Hamid (2013). Buku Lengkap Fiqh Wanita. DIVA Press. pp. 170–179, nifas berarti darah yang keluar dari rahim perempuan yang sebelumnya hamil, meskipun darah yang keluar hanya sedikit-sedikit (segumpal darah).
Sedangkan berdasarkan bahasa, nifas tersusun dari kata ‘na’, ‘fi’, dan ‘sa’; yang berarti melahirkan. Darah nifas merupakan darah yang tertahan di dalam rahim perempuan semasa mereka hamil, jadi dikala melahirkan …
… darah itu keluar sedikit demi sedikit. Darah nifas biasanya keluar selama 40 hari sehabis melahirkan. Selama darah nifas keluar, perempuan diharamkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah mahdah menyerupai shalat, puasa, membaca al-Qur’an, dll. Selain itu dihentikan juga untuk berafiliasi tubuh dengan suaminya.
Darah yang keluar 2 – 3 hari sebelum melahirkan juga tergolong darah nifas dengan syarat ada gejala akan melahirkan.
Hukum mandi nifas ialah wajib untuk menyucikan diri, menyerupai halnya mandi wajib/mandi junub sehabis berjimak, dan haid.
Daftar Isi
Menggunakan Daun Bidara atau Sabun

Dalam mandi wajib, dianjurkan menggunakan air yang ada daun bidaranya. Ini sesuai dengan hadits Aisyah ra. Ketika bertanya kepada Nabi saw. perihal mandi wajib yang diriwayatkan Bukhari – Muslim.
Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, kemudian wudhu dengan sempurna. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya, kemudian menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, kemudian bersuci dengannya. (HR. Bukhari 314 & Muslim 332)
Dari hadits di atas juga diisyaratkan semoga perempuan yang mandi nifas/mandi wajib, diharuskan untuk mengulurkan rambutnya kemudian menggosok hingga ke akar rambut. Hal ini dapat menggunakan daun bidara, tetapi kalau tidak ada dapat menggunakan sabun atau shampoo.
Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya perihal manfaat daun bidara. Sudah banyak penelitian yang kemudian merinci perihal manfaat-manfaat daun bidara.
Tetapi jauh sebelum itu, Allah dan Nabi Muhammad saw. sudah mengisyaratkan perihal manfaat daun bidara ini.
Dalil Al-Qur’an dan Hadits Daun Bidara

Daun bidara disebutkan dalam Al-Qur’an dengan nama Sidr.
- Saba’ ayat 16
“Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon sidr.”
- Al-Waqi’ah ayat 28
“Berada di antara pohon bidara yang tidak berduri.”
- An-Nasai 188, At-Tirmidzi 605, Ahmad 5/61 dari Qois bin ‘Ashim ra. perihal seseorang yang masuk Islam.
“Beliau masuk Islam, lantas Nabi saw. memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).”
- Bukhari 1253 & Muslim 939 dalam hal memandikan mayat.
“Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu kalau kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian).”
- Tafsir Ibn Katsir surat Al-Baqarah ayat 102, perihal fitnah setan kepada Nabi Sulaiman as.
“Untuk mengobati sihir, in syaa Allah sebaiknya kita mengambil 7 helai daun bidara, kemudian ditumbuk halus, kemudian dicampurkan dengan air. Setelah itu dibacakan ayat kursi, al-Falaq, dan ayat-ayat lain yang dapat mengusir setan.
Wallahu a’lam.
Doa Niat Mandi Nifas Setelah Melahirkan

Niat mandi nifas hendaknya dilafadzkan di dalam hati, tetapi untuk membantu dibolehkan untuk diucapkan lisan. Niatnya menyerupai berikut ini:
Nawaitul ghusla lirofi’i hadatsinnafaasi lillaahi ta’aala.
Artinya: Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas nifas alasannya ialah Allah ta’ala.
Tata Cara Mandi Nifas

Berikut ini ialah tata cara mandi nifas yang telah disepakati beberapa ‘ulama dan dipraktekan di aneka macam tempat:
- Mempersiapkan air dan daun bidara, atau diganti dengan sabun/shampoo
Penggantian daun bidara dengan shampoo diperbolehkan mengingat jarangnya masyarakat kita menanam daun bidara. Hal ini juga berkaitan dengan perkembangan zaman yang, boleh jadi, di masa dahulu daun bidara juga berfungsi sebagai sabun. Wallahu a’lam.
- Berniat dalam hati (dibantu dengan mulut diperbolehkan)
Niat harus diucapkan dalam hati, tetapi diperbolehkan untuk dilafadzkan dengan mulut untuk membantu penguatan. Tetapi tidak dibenarkan apabila hanya dilafadzkan dengan mulut sementara dalam hati tidak diucapkan.
- Mengucapkan kalimatul basmallah
Setiap kasus (kehidupan) yang tidak dimulai dengan Bismillaahirrahmaanirrahiim, maka beliau akan terputus. Artinya ialah kurang barakahnya. (HR. Ibnu Hibban)
- Berwudhu dengan membaguskannya (berusaha menyempurnakan dengan kehati-hatian)
Barang siapa yang berwudhu dan membaguskan wudhunya, maka akan keluarlah dosa-dosa dari badannya, sampai-sampai ia akan keluar dari bawah kuku-kukunya. (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
- Guyurkan air ke atas kepala kemudian digosok-gosokkan sehingga air mencapai ke akar rambut, boleh dibantu shampoo
Yakni mengguyurkan air ke atas kepala, kemudian menggosok-gosoknya dengan jari hingga rambut masuk ke sela-selanya. Pijat-pijat kulit kepala hingga keras semoga air masuk ke pori-porinya dan membasahi akar rambut. Maka untuk mandi nifas dan haid, diisyaratkan untuk mengulurkan rambut dikala sedang dilakukan. Berbeda dengan mandi wajib dikarenakan telah selesai berjimak, itu tidak diharuskan mengulur rambut.
Dari Aisyah radliyallahu anha sebetulnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya dan ia sedang haid,
Uraikan rambutmu dan mandilah.
Ali berkata di dalam haditsnya,
Uraikan (rambut) kepalamu. (HR Ibnu Majah 641)
- Mengalirkan air ke seluruh tubuh
Yakni mandi menyerupai pada umumnya. Mengusap seluruh anggota tubuh hingga ke sela-sela sempit. Dalam hal ini, boleh menggunakan sabun untuk menghilangkan bau-bauan yang kurang sedap akhir darah nifas, juga shampoo untuk merawat rambut.
- Mengusap bab rahim dan yang terkena bekas-bekas darah nifas dengan kain yang sudah diberi wewangian
Bila perempuan yang mengalami nifas telah selesai mandi, hendaknya beliau mengambil kain yang telah diberi wewangian, kemudian mengusapkan pada bab rahim dan sekitarnya, juga pada daerah-daerah yang terkena percikan sisa darah nifas.
Dalam hal ini Imam an-Nawawi pernah berkata,
Yang dimaksud ‘sisa-sisa’, berdasarkan para ulama ialah farji (kemaluan/rahim).
Berkata al-Muhamiliy,
Bagi perempuan yang mandi nifas, dianjurkan memberi wewangian ke seluruh tubuh yang terkena darah.
Ibn Hajar al-Asqalani juga berkata,
Yang demikian itu benar-benar dianjurkan bagi setiap perempuan yang mandi alasannya ialah haid atau nifas. Bagi perempuan yang memiliki kesanggupan, makruh hukumnya meninggalkan. Jika tidak memiliki minyak kesturi, maka diperbolehkan menggunakan wewangian lainnya. Apabila tidak ada juga, maka boleh menggunakan tanah lumpur, dan bila tidak ada juga … maka dengan menggunakan air pun cukup.
Inti dari semua perkataan ‘ulama rahimahullahu ‘anhum di atas ialah menghilangkan anyir dari bercak darah nifas, sehingga tidak tercium lagi.
Membedakan Darah Nifas dan Darah Istihadah
…
Sumber https://satriabajahitam.com