Pengertian Konstitusi – Dari segi bahasa, konstitusi berasal dari bahasa Prancis yaitu “constituer” yang bermakna membentuk, menyusun, atau menata. Pengertian konstitusi secara umum yaitu sistem ketatanegaraan yang berisi aturan-aturan tertulis yang dibentuk oleh pihak yang berwenang untuk mengatur pemerintahan atau suatu Negara. Dengan demikian Negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat bersahabat dan tidak sanggup dipisahkan.
Suatu negara sudah niscaya mempunyai konstitusi untuk mengatur pemerintahan dan negara biar terkendali. Konstitusi terdiri dari 2 jenis, di antaranya yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Di Indonesia, konstitusi tertulis ini dikenal dengan nama undang-undang. Sedangkan konstitusi tidak tertulis sanggup jadi merupakan sebuah norma kehidupan. Ada beberapa pengertian konstitusi yang diutarakan oleh para ahli. Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Konstitusi Menurut para Ahli
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai konstitusi, berikut yaitu beberapa pengertian konstitusi berdasarkan para jago terkemuka yang perlu Anda ketahui:
- Wheare
Menurut KC. Wheare, konstitusi yaitu semua sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang dipakai untuk mengatur dan membentuk pemerintahan di negara tersebut.
- Herman Heller
Menurut pendapat Herman Heller, pengertian konstitusi dibagi menjadi 3 yaitu konstitusi yang bersifat sosiologis, yuris, dan politis. Konstitusi bersifat sosiologis merupakan konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakatnya. Sedangkan konstitusi yang bersifat yuris, pengertiannya yaitu kesatuan kaidah yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Dan konstitusi yang bersifat politis, artinya konstitusi yang tertulis dan membentuk naskah.
- Strong
Menurut CF. Strong konstitusi adalah kumpulan asas berdasarkan pada hak-hak yang diperintah, kekuatan pemerintah, dan hubungan di antara keduanya yang diatur.
- Sri Soemantri
Menurut Sri Soemantri konstitusi yaitu suatu naskah yang di dalamnya terdapat bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Fungsi Konstitusi
Setelah mengetahui pengertian konstitusi berdasarkan pendapat para ahli, untuk mengenal lebih dalam mengenai konstitusi, Anda perlu mengetahui apa fungsi konstitusi itu sendiri. Namun sebelumnya, Anda juga perlu mengetahui tujuan dari konstitusi. Tujuan konstitusi yaitu untuk menjamin hak-hak setiap warga negara terpenuhi dan membatasi kekuasaan pemerintah terhadap rakyatnya biar tidak sewenang-wenang. Sedangkan untuk fungsi konstitusi berikut penjelasannya:
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara yang dijunjung tinggi oleh semua warga negara yang tinggal di dalamnya. Semua warga negara yang tinggal di negara tertentu harus melakukan aturan sesuai dengan yang ada dalam konstitusi negaranya. Baik itu untuk rakyat atau penguasanya.
- Untuk mengendalikan atau membatasi kekuasaan penguasa negara biar tidak adikara dalam memakai kekuasaannya kepada rakyat.
- Sebagai dasar aturan di masyarakat untuk menciptakan perubahan demi mewujudkan harapan negara yang lebih baik dari sebelumnya.
Sifat Konstitusi
Naskah yang sudah ditetapkan sebagai konstitusi suatu negara tentunya tidak sanggup diubah sembarangan. Pembentukan konstitusi negara memerlukan janji yang sanggup diterima oleh semua masyarakat. Untuk itu kalaupun konstitusi perlu diubah, diharapkan mekanisme yang sesuai dengan mekanisme dikala menciptakan undang-undang. Terdapat dua jenis konstitusi yaitu konstitusi yang bersifat kaku atau rigid dan konstitusi yang bersifat supel atau flexible.
Pengertian konstitusi yang bersifat kaku atau rigid yaitu konstitusi yang tidak sanggup diubah sembarangan. Contohnya yaitu undang-undang. Undang-undang suatu negara hanya sanggup diubah dengan mekanisme yang berbeda dengan mekanisme dikala menciptakan undang-undang. Sedangkan konstitusi yang bersifat supel artinya konstitusi sanggup diubah dengan mekanisme yang sama menyerupai dikala menciptakan undang-undang di negara yang bersangkutan.
Baca juga : Pengertian Demokrasi
Setiap negara sudah niscaya mempunyai konstitusi. Namun, tentu saja konstitusi yang berlaku di luar negeri tentu akan berbeda dengan konstitusi Indonesia. Meskipun mempunyai perbedaan, terdapat kesamaan dari dibuatnya konstitusi yaitu untuk mengatur dan membentuk negara. Demikian infomasi mengenai pengertian konstitusi, fungsi, dan sifatnya. Semoga bermanfaat.
Hasil Pencarian:
pengertian konstitusi,fungsi fungsi konstitusi,konstitusi indonesia,pengertian konsitusi,konstitusi adalah
Sumber aciknadzirah.blogspot.com