Assalammualaikum wr.wb.
Kepada Pengguna SIMPATIKA Yth, Untuk mendukung percepatan kualitas layanan khususnya untuk memfasilitasi Madrasah/Sekolah naungan Kemenag yang menerapkan K13.
Saat ini akses di tingkat Akun Kanwil Kemenag telah diberi akomodasi untuk menetapkan suatu Madrasah sebagai pelaksana Kurikulum 2013 dan/atau KTSP.
Berkenaan dengan hal tersebut, dipersilakan bagi Madrasah/Sekolah pelaksana K13 sesuai SK Dirjen Pendis no. 481 dan 5114 tahun 2015 melaporkan kepada Admin Kanwil setempat melalui Admin Kemanag Kab/Kota masing-masing.
Sebagai isu suplemen silakan dilihat panduan Kelola Kurikulum Madrasah oleh Admin Kanwil di
Demikian supaya bermanfaat.
Sumber http://www.pgrionline.com