Pada tanggal 15 Desember lalu, Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 wacana evaluasi hasil berguru oleh pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, hal ini dilakukan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 104 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hasil belajar.
Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Berikut ini ialah ringkasan isi Permendikbud hasil revisi yang mengatur wacana :
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yang meliputi:
- perancangan seni administrasi evaluasi oleh pendidik dilakukan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
- penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber isu utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
- hasil evaluasi pencapaian perilaku oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
- penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
- penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
- hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
- peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yang meliputi:
- menyusun perencanaan evaluasi tingkat Satuan Pendidikan;
- KKM yang harus dicapai oleh akseptor didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
- penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
- Penilaian Akhir mencakup Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
- hasil evaluasi perilaku dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
- hasil evaluasi pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
- laporan hasil evaluasi pendidikan pada simpulan semester, dan simpulan tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil evaluasi oleh pendidik dan hasil evaluasi oleh Satuan Pendidikan; dan
- kenaikan kelas dan/atau kelulusan akseptor didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Untuk selengkapnya silahkan d0wnl0ad Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 wacana evaluasi hasil berguru melalui link di bawah ini -->