Showing posts with label Area Guru. Show all posts
Showing posts with label Area Guru. Show all posts

Monday, November 19, 2018

√ Panduan Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pendidikan Dan Satuan Pendidikan Revisi Terbaru


Pada tanggal 15 Desember lalu, Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 wacana evaluasi hasil berguru oleh pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, hal ini dilakukan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 104 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hasil belajar.

Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Berikut ini ialah ringkasan isi Permendikbud hasil revisi yang mengatur wacana :

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yang meliputi:
  • perancangan seni administrasi evaluasi oleh pendidik dilakukan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
  • Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
  • penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber isu utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  • hasil evaluasi pencapaian perilaku oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
  • penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  • penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  • hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
  • peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.


Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yang meliputi:
  • menyusun perencanaan evaluasi tingkat Satuan Pendidikan;
  • KKM yang harus dicapai oleh akseptor didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
  • penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  • Penilaian Akhir mencakup Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
  • hasil evaluasi perilaku dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
  • hasil evaluasi pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
  • laporan hasil evaluasi pendidikan pada simpulan semester, dan simpulan tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil evaluasi oleh pendidik dan hasil evaluasi oleh Satuan Pendidikan; dan
  • kenaikan kelas dan/atau kelulusan akseptor didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Untuk selengkapnya silahkan d0wnl0ad Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 wacana evaluasi hasil berguru melalui link di bawah ini --> 




Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, November 17, 2018

√ Panduan Perihal Bagaimana Bicara Pada Siswa Perihal Kejahatan Terorisme Dari Kemdikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menerbitkan panduan bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan t3r0risme dengan siswa dan anak-anak. Hal ini direncanakan mengingat adanya tragedi teror yang terjadi di Jakarta, Kamis (14/01).

“Dalam situasi ibarat ini, orang renta dan guru perlu membantu belum dewasa kita mencerna dan menanggapi tragedi teror ini,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/01). Mendikbud meminta semua pihak membantu menyebarluaskan panduan singkat bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan t3r0risme dengan siswa dan belum dewasa mereka.

Panduan singkat itu terdiri dari dua bentuk. Pertama panduan untuk guru dalam berbicara dengan siswa wacana kejahatan t3r0risme. Kedua, panduan bagi orangtua untuk bicara t3r0risme dengan anaknya.


Dalam panduan itu para guru dibutuhkan melaksanakan hal-hal ibarat menyediakan waktu bicara pada siswa wacana kejahatan t3r0risme. Hal ini sebab siswa sering mengakibatkan guru daerah mencari isu dan pemahaman wacana apa yang sedang terjadi.

Berikut ini yaitu panduan lengkapnya : 


Demikian isu singkat seputar Panduan menghindari dan menaggulangi kejahatan t3r0risme di dunia pendidikan, supaya bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, November 13, 2018

√ Peraturan Seragam Gres Bagi Pns Mulai Tanggal 8 Februari 2016


JAKARTA,BB – Apakah anda pegawai negeri sipil (PNS)?. Jika iya maka siap-siaplah mengenakan baju seragam dinas terbaru pada Senin 8 Februari 2016.

Pasalnya baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 perihal Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan gres itu, maka penggunaan seragam dinas berubah. Pada hari Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih dan Kamis – Jumat memakai batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran sampai disekolahkan kembali.

“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 perihal peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2). Widodo menerangkan, kebijakan hukuman untuk menyekolahkan para PNS atau kepala tempat yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 perihal aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Diungkapkannya, bekerjsama Permendagri ini sudah berlaku semenjak Senin (1/2) kemarin, tapi alasannya belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kesudahannya gres diterapkan senin depan.

“Untuk nomor Permendagrinya gres di kasih kemarin Senin. Makara hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia. (Kemendagri/Foto jombangkab.go.id)

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, November 8, 2018

√ Klarifikasi Kemenpanrb Wacana Pembayaran Pensiunan Pns


Pemerintah melalui KemenpanRB membantah rumor yang beredar di media umum perihal pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara eksklusif mulai tahun 2017. Tidak benar honor pensiun PNS dibayar sekaligus, "Tidak benar itu. Sampai ketika ini belum ada kebijakan menyerupai itu," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, melalui pesan WA, Minggu (08/02).

Deputi SDM KemenpanRB Setiawan menegaskan, pembayaran pensiun PNS masih dilakukan menyerupai ketika ini, yang dibayarkan secara bulanan. Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus, menurutnya hanya hoax yang tidak berdasar. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media umum yang menyesatkan. "

Setiawan mengimbau masyarakat biar waspada dan lebih jeli dalam menyaring informasi. "Kalau menerima informasi yang mencurigai sebaiknya mengkonfirmasikan ke Kementerian PANRB," imbuhnya. Dikatakan, ketika ini pemerintah masih melaksanakan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). "Salah satunya RPP perihal Manajemen ASN," tutur Iwan.

Iwan menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah gosip yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan cenderung mengakibatkan keresahan masyarakat. "Kami tidak tahu, apa motivasi pihak pengunggah rumor tersebut. Tetapi rasanya tidak pada tempatnya bila sekadar iseng," tegasnya menambahkan.

Dalam media umum itu tertulis seakan-akan Menteri PANRB menyatakan bahwa mulai tahun 2017 pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. Bahkan pengunggah juga menyertakan foto Menteri Yuddy yang tengah memperlihatkan keterangan kepada pers. Sayangnya tidak dijelaskan, kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1,5 Miliar. Di bawah foto juga tercantum infopgri.tk

Kepada pihak yang mengunggah atau menyebarluaskan informasi hoax tersebut diminta utk segera menarik dan atau menghentikan aksinya, sebab Kementerian PANRB tidak segan untuk mensomasi bahkan melaporkan tindakan melawan aturan tersebut kepada penegak hukum.

Sumber : http://menpan.go.id

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, November 7, 2018

√ Informasi Registrasi Kuliah S2 Gratis Bagi Guru Sd,Smp 2016



Mendahului Informasi resmi, Direktorat Pembinan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud memperlihatkan dan pemberian peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), SMP (SMP), SDLB dan SMPLB.

Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S2 bagi guru pendidikan dasar tahun 2016 yang akan diunggh pada web Dirjen guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud http://gtk.kemdikbud.go.id atau web jadwal pascasarjana Universitas Negeri Surabaya http://pasca.unesa.ac.id

Berkas Pendaftara Diterima panitia penyelenggara paling lambat tanggal 25 Maret 2016Pengumuman Kuliah S2 Gratis

Sumber http://www.pgrionline.com

√ Informasi Beasiswa S2 Bagi Guru Smp 2016


Pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar(Dit. P2TK Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kembali menawarkan pinjaman beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015

Program beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 berjulukan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru Sekolah Menengah Pertama yakni dana pinjaman yang  diberikan  kepada  Guru  untuk  melanjutkan  studi  ke  jenjang pendidikan  strata  dua  (S-2)  pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi  S-2 bagi Guru Sekolah Menengah Pertama ini bersifat terbatas, yang diberikan selama  mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester.

Beasiswa S2 bagi guru Sekolah Menengah Pertama untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 ini diberikan sebagai  Upaya    peningkatan   kualitas   sumberdaya manusia   dan   kesejahteraan masyarakat melalui  pendidikan  tidak  dapat  dilepaskan  dari  peran  dan  fungsi pendidik  dan  tenaga kependidikan  (PTK).  PTK perlu  diberi  kesempatan  yang  seluas-luasnya  untuk menyebarkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya. Berdasarkan hal itu, pada  tahun  2015,  Direktorat  Pembinaan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan Pendidikan Dasar,  Direktorat    Jenderal Pendidikan    Dasar    Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan  memberikan  Bantuan  Peningkatan Kualifikasi (beasiswa) S2 bagi Guru  SMP. Beasiswa S2 P2TK Kemdikbud ini merupakan beasiswa tahun ke empat.

Dana beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 atau Bantuan Peningkatan  Kualifikasi  S-2  ini    terdiri    atas:    biaya  pendidikan,  biaya    hidup,  dan  biaya  penyelenggaraan program. Dana pinjaman peningkatan kualifikasi diberikan eksklusif ke mahasiswa   melalui   mekanisme      perjanjian     kerjasama    (MoU)     antara Direktorat  P2TK Dikdas  Ditjen  Dikdas  Kemdikbud  dengan  mahasiswa,  sedangkan  biaya pendidikan  dan  penyelenggaraan  program  ditransfer  dari  rekening mahasiswa  ke  rekening  perguruan tinggi  penyelenggara  yang  diberi mandat melalui prosedur surat perjanjian kolaborasi antara Direktorat P2TK  Dikdas  Ditjen  Dikdas  Kemdikbud  dengan  perguruan  tinggi penyelenggara yang diberi mandat.

Dana beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 atau Bantuan Peningkatan Kualifikasi ini diberikan untuk jangka waktu 2 (dua)  tahun atau  4  (empat)  semester  mulai  dari  terdaftar  sebagai mahasiswa di PTP masing-masing. Selama mendapatkan pinjaman peningkatan kualifikasi, peserta agenda dilarang cuti akademik.
Rekrutmen dan seleksi calon peserta akseptor beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 atau  program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015  dilakukan  melalui  kerja sama  Direktorat Pembinaan  PTK  Dikdas,  Ditjen  Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.

Program studi yang dibuka, adalah:
1. Program Studi Pendidikan Matematika
2. Program Studi Pendidikan IPS;
3. Program Studi Pendidikan IPA;
4. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
5. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.

Adapun persyaratan registrasi untuk mengikuti seleksi beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 yakni mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk agenda pemberian dana eksklusif peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan:
  1. Bagi Guru Sekolah Menengah Pertama berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
  2. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);
  3. Bagi Guru Honorer di Sekolah Menengah Pertama negeri harus mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
  4. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Khusus untuk kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang perihal penetapan kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar.
  5. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari agenda studi yang kini terakreditasi oleh Badan
  6. Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di kawasan khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti agenda peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan kiprah keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan akta atau surat keterangan yang relevan.


Untuk  menjaring  calon  mahasiswa/peserta  yang  memiliki  kemampuan terbaik,  maka  Direktorat  P2TK  Dikdas,  Ditjen  Dikdas  akan memutuskan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan untuk  setiap  program studi. Kuota untuk guru swasta dan  honorer maksimal 10%.

sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id

Pengiriman Berkas Pendaftaran beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015
Berkas  pendaftaran dikirim  mulai  20 Mei  2015  sampai dengan terakhir diterima di Subdit PTK SMP, Dit. P2TK Dikdas tanggal  23 Juni  2015  ke
alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
Telp. 021 57851860


Bagi Anda yang ingin mend0wnl0ad Juknis atau anutan beasiswa pendidikan S2 bagi guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 silahkan klik link d0wnl0ad di berikut ini : Juknis Beasiswa S2

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, November 4, 2018

√ Nrg Lulusan Gres Sertifikasi Melalui Plpg 2015 Sebanyak 62.058 Orang Sudah Terbit



Assalamualaikum Wr. Wb. Baru saja saya menerima info melalui akun Bpk Tagor Alamsyah Bahwasanya NRG lulusan gres sertifikasi melalui PLPG 2015 sebanyak 62.058 orang sudah jawaban dan sanggup dilihat di Info GTK. Berikut Sedikit Kutipannya : 


Assalamualaikum ww. Kami informasikan bahwa NRG lulusan gres sertifikasi melalui PLPG 2015 sebanyak 62.058 orang sudah jawaban dan sanggup dilihat di Info GTK (kalau Nazaruddin sudah jawaban Injek ke database). Penerbitan NRG lulusan gres Kami sederhanakan prosesnya tdk perlu pemberkasan alasannya berkas pada dikala sertifikasi dianggap valid. Sedangkan NRG yg lulus PPG S1 berasrama dan PPG basic science sebagian ditunda alasannya data pendukung belum kami terima dari saudara Akhiruddin (mohon segera dilengkapi). Selanjutnya masing2 Pastikan didapodik mengajar sesuai akta pendidiknya. Wassalam

Mungkin ada Bapak Atau Ibu Guru yang sudah termasuk di dalamnya silahkan cek saja eksklusif melalui Info GTK Masing-masing. Terima kasih dan Semoga bermanfaat.


Sumber http://www.pgrionline.com