Thursday, May 18, 2017

√ Akuntabilitas Administrasi Pemerintahan Daerah

Akuntabilitas Manajemen Pemerintahan Daerah - Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, setiap kawasan baik kawasan provinsi, kabupaten dan kota dilakukan oleh pemerintah kawasan yang dipimpin oleh kepada pemerintah kawasan atau kepala kawasan yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota. Pemerintah kawasan yakni Gubernur, Bupati dan Walikota dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kepala Daerah dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang dipilih satu pasangan eksklusif oleh rakyat di kawasan yang bersangkutan melalui pemilihan kepada daerah.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selaku pimpinan pemerintahan kawasan memiliki kiprah dan wewenang serta kewajiban yang diatur menurut perturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah memiliki kiprah dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan kawasan menurut kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. memutuskan Perda yang telah menerima persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah wacana APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili wilayahnya di dalam dan di luar pengadilan dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Wakil Kepala Daerah memiliki tugas:
a. membantu kepala kawasan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b. membantu kepada kawasan dalam mengkoordinasikan acara instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan pegawapemerintah pengawasan, melaksanakan pemberdayaan wanita dan cowok serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepada kawasan provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala kawasan kabupaten/kota;
e. memperlihatkan saran dan pertimbangan kepada kepala kawasan dalam penyelenggaraan acara pemerintah daerah;
f. melaksanakan kiprah dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan kepada daerah; dan
g. melaksanakan kiprah dan wewenang kepala kawasan apabila kepala kawasan berhalangan.

Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang kepala kawasan wakil kepala kawasan memiliki kwajiban yaitu:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Neraga RI tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memlihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokratis;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f. menjaga budbahasa dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan membuatkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang higienis dan baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di kawasan dan semua perangkat daerah;
k. memberikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan kawasan di hadapan Rapat Paripurna DPRD yang berkaitan dengan 3 (tiga) bulan terpilihnya pasangan calon kepala kawasan dan wakil kepala daerah.

Selain memiliki kewajiban tersebut, kepala kawasan dan wakil kepala kawasan memiliki kewajiban juga untuk memperlihatkan laporan penyelenggaraan pemerintaahn kawasan kepada Pemerintah, dan memperlihatkan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah kawasan kepada masyarakat. Laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada Pemerintah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota satu kali dalam satu tahun. Laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan tersebut dipakai sebagai dasar penilaian penyelenggaraan pemerintahan kawasan dan training lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kawasan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2007.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya tidak boleh melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. menciptakan keputusan yang secara khusus memperlihatkan laba bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekolompok masyarakat atau mediskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta maupun negara/daerah atau yayasan bidang apapun;
c. melaksanakan pekerjaan yang memperlihatkan laba bagi dinya baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif yang bekerjasama dengan kawasan yang bersangkutan;
d. melaksanakan korupsi, kolusi, nepotisme dan mendapatkan uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa aturan dalam suatu kasus di pengadilan;
f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan;
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya berhenti karena: a) meninggal dunia, b) undangan sendiri, atau c) diberhentikan. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala kawasan dan atau wakil kepala daerah;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala kawasan dan atau wakil kepala daerah;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala kawasan dan atau wakil kepala daerah;
f. melanggar larangan bagi kepala kawasan dan atau wakil kepala daerah.

Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com