Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “coruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan (Focus Andrea dalam Prodjo Hamidjojo, 2001 : 7).
Pada mulanya, masyarakat memahami korupsi dengan mengacu kamus. Kata korupsi berasal dari bahasa Yunani Latin “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, sanggup disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental, dan aturan (Nurdjana, 1990 :77). Pemahaman ini masih sangat sederhana, dan tidak sanggup dijadikan tolok ukur atau standar untuk menilai perbuatan korupsi.
Lubis dan Scott (1993: 19), menyampaikan bahwa dalam arti hukum, korupsi ialah tingkah laris yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah yang pribadi melanggar batas-batas hukum; berdasarkan norma-norma pemerintah korupsi ialah apabila aturan dilanggar, atau apabila melaksanakan tindakan tercela dalam bisnis”. Kaprikornus pandangan ihwal korupsi masih ambivalen. Hanya disebutkan bahwa tindakan korupsi ialah perbuatan tercela dan sanggup diganjar eksekusi ataupun tidak. (Nurdjana 2005:8)
Pada mulanya, masyarakat memahami korupsi dengan mengacu kamus. Kata korupsi berasal dari bahasa Yunani Latin “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, sanggup disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental, dan aturan (Nurdjana, 1990 :77). Pemahaman ini masih sangat sederhana, dan tidak sanggup dijadikan tolok ukur atau standar untuk menilai perbuatan korupsi.
Lubis dan Scott (1993: 19), menyampaikan bahwa dalam arti hukum, korupsi ialah tingkah laris yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah yang pribadi melanggar batas-batas hukum; berdasarkan norma-norma pemerintah korupsi ialah apabila aturan dilanggar, atau apabila melaksanakan tindakan tercela dalam bisnis”. Kaprikornus pandangan ihwal korupsi masih ambivalen. Hanya disebutkan bahwa tindakan korupsi ialah perbuatan tercela dan sanggup diganjar eksekusi ataupun tidak. (Nurdjana 2005:8)