Sunday, August 20, 2017

√ Retorika Wajib Berguru 12 Tahun

Pendidikan tak ubahnya menjadi perhatian kita. Tuntutan zaman yang serba modern secara pribadi mendorong kesadaran kita pada bidang pendidikan. Ya iya lah, tanpa pendidikan, bagaimana bisa negara kita sanggup bersaing dengan negara lain?.

Pendidikan yang berlaku di Indonesia makin maju. Terlebih sesudah "ketok palu" nya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal wajib berguru 9 tahun. Beragam sistem sudah diujicobakan dan dilaksanakan. Meski kita amati sendiri, usia kebijakan pendidikan masih berumur pendek. Ganti menteri pendidikan, ganti pula kurikulum dan segala perangkatnya. Entahlah. Eh tapi benar memang, menyoal pendidikan memang tiada jenuhnya. Misalnya kita mau sedikit "menagih" akad Nawacita soal sasaran wajib berguru 12 tahun.

"Wah, kalau begitu setiap orang minimal harus mencapai sekolah menengah atas atau sederajat, dong?"
Iya, benar sekali. Kendati demikian, kalau berbicara dengan bekal data, banyak kalangan menilai bahwa wajib berguru 12 tahun itu hanya retorika belaka.
"Haaa...masak?"

Lho, nggak percaya? Coba kita cek datanya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) Indonesia tahun 2016 kemudian saja untuk rentang umur 13-15 tahun sebesar 94,79 persen. Sedangkan APS untuk rentang umur 16-18 tahun ialah sebesar 70,68 persen.
Kondisi tersebut mengartikan bahwa, pada jenjang Sekolah Menengah Pertama sederajat saja, ternyata masih terdapat sebanyak 5,21 persen penduduk yang tidak sekolah Sekolah Menengah Pertama sederajat atau putus sekolah sesudah simpulan SD sederajat.

Selain kondisi itu, ada sebanyak 29,32 persen penduduk yang tidak mengenyam pendidikan Sekolah Menengan Atas sederajat. Atau banyak siswa yang putus sekolah sesudah menamatkan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama sederajat.

Kenyataan ini sungguh di luar impian sekaligus tantangan komitmen Nawacita. Tak hanya itu, angka tersebut secara pribadi juga menunjukkan betapa masih tingginya angka putus sekolah di Indonesia.
Mungkin keadaan tersebut ada pemicunya. Hasil kajian Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa ada permasalahan soal implementasi anggaran pemerintah di bidang pendidikan. Anggaran yang semestinya dalam APBD ialah 20%, nyatanya tak sepenuhnya diikuti oleh daerah. Setidaknya terdapat 20 sampel kawasan yang diteliti oleh JPPI ini. Hasilnya? Semua kawasan yang diteliti sama sekali tak menganggarkan sebesar 20%.

Pun dalam wujudnya Dana Operasional Sekolah (BOS), bila dikaitkan dengan APS tadi, tampaknya fasilitas biaya pendidikan melalui BOS masih tidak signifikan, dan ada pretensi kekurangseriusan pemerintah, utamanya untuk jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat. Ini perlu, mengingat komitmen wajib berguru 12 tahun ialah akad yang maksimal sanggup dibuktikan dalam 5 tahun.

Persoalan mengenai BOS memang pelik. Meski telah digelontorkan dana oleh pemerintah pusat, ternyata banyak sekali kawasan masih memberlakukan pungutan SPP. Kenyataan ini sontak ditampik oleh mendikbud meski dengan alasan yang sedikit "menggelitik".

Menurutnya, soal pungutan lain menyerupai SPP, itu tergantung kebijakan kawasan masing-masing.  BOS di satu sisi berpotensi besar meningkatkan minat penduduk untuk menempuh pendidikan Sekolah Menengan Atas sederajat, namun di satu sisi justru menciptakan kita berpikir ulang.

"Katanya Sekolah Menengan Atas gratisan, Pak...tapi kok masih ada SPP dan iuran lainnya? Apanya yang gratis?"

Kebijakan kawasan memantik kebijakan sentra yang ingin mengratiskan. Jadinya impas, hehe...maklum lah, sebagai rakyat tentu kita harus paham dengan Jer Basuki Mawa Bea, kalau ingin arif ya berbekal biaya.

Jadi, soal apakah kebijakan wajib berguru 12 tahun itu memang "masih" retorika, sebetulnya ya tidak bisa disimpulkan sekarang. Sebab, pemerintahan masih berjalan, mungkin tahun 2018, hehe... Penuh harap sih ke depan pemerintah akan bisa melaksanakannya.(*)

Keterangan: data APS hanya meliputi sekolah formal, tidak meliputi sekolah informal

Sumber http://www.ngobrolstatistik.com/