JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Mendikbud 2017. Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no. 12 tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan komplemen penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Apabila Anda yakni seorang guru yang termasuk ke dalam lingkup Kemdikbud artinya yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta umum, Anda wajib menyimak gosip ini hingga tuntas. Maka dari itu, jangan hingga ada gosip yang terlewat, sehingga Anda nantinya tidak akan mendapatkan santunan profesi guru yang disediakan oleh pemerintah ini. Artikel ini menjelaskan tatacara penyaluran santunan profesi seorang guru yang mengajar di sekolah dan juga kriteria guru yang akan mendapatkan santunan dari pemerintah. Berarti tidak semua guru akan mendapatkan tunjangan, lantas guru yang bagaimana yang akan mendapatkan santunan profesi? Simak gosip di bawah ini hingga tuntas.
Dalam Peraturan Mendikbud ini yang berisi Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah. Guru yang dimaksud akan mendapatkan santunan yakni Pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kaprikornus mulai dari Guru SD, Sekolah Menengah Pertama hingga Sekolah Menengan Atas sederajat.
Sedangkan yang dimaksud Tunjangan profesi itu sendiri yakni santunan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus yakni santunan yang diberikan kepada para guru yang mengajar di tempat khusus sebagai tenaga pendidik profesional. dan Adapun yang dimaksud dengan Tambahan Penghasilan bagi guru PNS tempat yakni sejumlah uang yang diteirmakan kepada Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada pengertian santunan khusu tadi dijelaksankan bahwa Tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang mengajar di tempat khusus, sedangkan yang dimaksud dengan tempat khusus yakni tempat yang terpencil atau
terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat etika yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Adapun kriteria guru Penerima beberapa santunan yang dijelaskan diatas, akan kami informasikan sesuai dengan pasal 2 pada Permendikbud no.12 Tahun 2017 yang isinya di bawah ini:
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan anutan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda dalam menunjukkan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru Kelas;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI); dan
2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan gosip mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional;
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur pembayaran santunan profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank akseptor tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria akseptor Tunjangan Profesi.
Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria akseptor Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank akseptor tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali honor pokok akseptor santunan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.
Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melakukan kiprah di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria akseptor Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menurut pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data
tempat dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai tempat khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyaluran Tunjangan Khusus menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur penyaluran Tambahan Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2) disalurkan setiap triwulan.
Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai akseptor Tambahan Penghasilan.
Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteriapenerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri sanggup memutuskan aktivitas prioritas dalam penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan aktivitas prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan tenaga kependidikan.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 20
Pemerintah Daerah dihentikan menunjukkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan (text eror).
(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada dikala ditemukannya ketidaksesuaian bukti manajemen dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang menunjukkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 1 Maret 2017.
Itulah tadi beberapa Informasi mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah Tahun 2017 serta beberapa cuplikan isi dari draf Juknis tersebut. Anda sanggup melihat versi lengkapnya dengana cara klik link d0wnl0ad di bawah ini. Semoga gosip yang kami berikan ini sanggup berkhasiat dan bermanfaat bagi para guru yang mengajar di negara Indonesia.
Link Download:
JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan (Permendikbud no. 17 Tahun 2017)
Sumber http://www.arsipguru.web.id