Berikut ini kami bagikan Surat Edaran Mendikbud yang berisi Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020.
Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam rangka untuk memperlihatkan ajaran dan contoh pada pelaksanaan penerimaan peserta bimbing gres Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk menciptakan kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam rangka untuk memperlihatkan ajaran dan contoh pada pelaksanaan penerimaan peserta bimbing gres Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk menciptakan kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
- Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
- Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam memutuskan zonasi.
- Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
- Pelaksanaan PPDB di sekolah supaya sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Memastikan sekolah tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta bimbing gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
- Memastikan sekolah tidak menyebabkan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Link d0wnl0ad Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ----disini
Demikian isu tentang Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Sumber http://www.pgrionline.com