Friday, December 1, 2017

√ Deretan Asn P3k Dan Jadwal Terusan Portal Sscasn 2019

Berikut ini ialah jenis Formasi ASN P3K 2019 berdasarkan Siaran Pers Rekrutmen P3K yang akan segera dimulai,  Adapun Jadwal Pembukaan Portal SSCASN BKN sanggup Diakses Mulai 8 Februari 2019,  Pukul 16.00 WIB. 


Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K. Sistem registrasi P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via http://sscasn.bkn.go.id yang sanggup diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB. 

Selanjutnya untuk proses seleksi akan memakai sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I 
mencakup THL Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari  yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni : 
  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemda memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar hingga dikala ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);  
  2. Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal   D-III bidang Kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator 
  3. Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan  Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMK 
bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.  Kemudian masa relasi kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan 
instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan honor untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta sanggup mendapatkan donasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, hukum teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Silahkan unduh Siaran Pers Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 Tentang Formasi P3K >> Disini <<

Sumber http://www.pgrionline.com