Friday, December 29, 2017

√ Referensi Tajuk Rencana Ihwal Pendidikan

Contoh Tajuk Rencana ihwal Pendidikan - Tajuk rencana yakni opini yang dikeluarkan atau dirilis olah sebuah media penerbitan berkenaan dengan fenomena faktual yang tengah terjadi di sekitar kehidupan masyarakat. Opini ini sanggup pula dikatakan sebagai peryataan perilaku resmi yang dirilis oleh perusahaan media (PERS). Tajuk rencana bukanlah peryataan perilaku secara pribadi, melainkan opini yang dirilis secara kolektif yang melibatkan seluruh jajaran redaksi perusahaan media yang bersangkutan. Oleh karenanya tajuk rencana dalam penulisannya tidak pernah mencantumkan nama penulisnya alasannya yakni sifatnya yang mewakili nama instansi perusahaan. Tajuk rencana pada umumnya mempunyai ciri diantaranya ialah senantias berhati-hati dalam beropini secara redaksi, bersifat normatif, berkarakter dengan kepribadian PERS, dan lebih ke arah konservatif. Meskipun dalam tajuk rencana berisikan opini, namun dalam penerapannya lebih menghindari kritik secara terbuka dan pribadi dalam setiap ulasannya.

Berikut ini yakni pola tajuk rencana yang membahas ihwal pendidikan :

Membahas Fenomena Rinstisan Sekolah Bertaraf Internasional

Kebijakan dalam ranah apapun  yang dikeluarkan oleh pemerintah, seringkali menyebabkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat yang pro atau oke yakni kelompok yang melihat sisi baik dari kebijakan yang dikeluarkan. Sebagian yang lain melihat pengaruh jelek yang ditimbulkan apabila kebijakan tersebut diterapkan sebagai sistem yang mengikat. Terlebih pada sebagian masyarakat yang terkena pengaruh pribadi dari kebijakan yang dibuat. Misalnya saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam dunia pendidikan. Belumlah berakhir perdebatan mengenai informasi wacana sistem kurikulum 2013, sekarang dunia pendidikan diramaikan oleh ketetapan dari Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kegiatan Ritisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketetapan tersebut berkenaan dengan adanya indikasi bahwa proyek tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Fenomena RSBI ini  cukup menarik perhatian banyak pihak tak terkecuali masyarakat luas yang di dalamnya terdiri atas akademisi, tenaga pengajar, cendekiawan, pemerhati informasi sosial, dan lain sebagainya. Wacana pemberlakuan RSBI dinilai oleh banyak pihak tidak relevan dengan pemahaman ihwal visi pendidikan yang akrab kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas anak bangsa. Kebijakan teknis dari sistem tersebut yang paling terlihat yakni dengan adanya abolisi mata pelajaran bahasa tempat serta pemberlakuan mata pelajaran bahasa asing. Hal ini tentu secara pribadi sanggup dikatakan sebagai upaya pelemahan jati diri dan aksara bangsa yang dilakukan melalui kedok sistem pendidikan.

Advertisement
Masalah lain yang ditimbulkan oleh proyek RSBI / SBI yakni ekslusivitas serta kenaikan biaya manajemen sekolah yang terkesan mengada-ada. Sistem ini seperti bisa menawarkan alternatif formula gres dalam dunia pendidikan, yakni sistem pendidikan yang bertaraf internasional. Akan tetapi dibalik itu semua terdapat potensi adanya upaya komersialisasi pendidikan yang cukup tinggi. Selain itu ada pula pengaruh sosial yang ditimbulkan karenanya. Salah satunya yakni terciptanya diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Biaya forum penyelenggara pendidikan yang tinggi secara pribadi memperlihatkan bahwa minimnya tugas pemerintah dalam memfasilitasi warganya untuk memperoleh pendidikan yang baik dengan biaya yang terjangkau. 

Dalam rangka menyelenggarakan proyek ini, pemerintah dalam hal ini yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggelontorkan dana triliunan rupiah. Dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun yakni dalam rentang 2006 – 2010, Pemeritah telah menawarkan subsidi kepada sebanyak 1.172 RSBI / SBI dengan besaran dana sebanyak 11,2 triliun. Proyek ini juga turut menyedot dana yang terbilang cukup fantastis yang berasal dari sektor pemerintahan daerah. Sepertinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melihat adanya kemungkinan praktek kejahatan korupsi di dalam proyek tersebut. Apabila terdapat oknum yang terbukti “bermain” dalam proyek pendidikan dengan biaya mahal, hendaknya sanggup segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.

Ironisnya, kegiatan RSBI yang bermasalah itu telah mempunyai payung aturan yang berlandaskan pada pasal 50 ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi memberi peryataan bahwa kegiatan tersebut inkonstitusional. Menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Menteri yang menjabat ketika itu yakni M. Nuh menyatakan perilaku menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. M.Nuh berharap supaya para tenaga pengajar dan siswa RSBI / SBI tidak terlantar dengan adanya abolisi sistem ini.

Segala problematika pendidikan yang terjadi di negeri ini sudah terasa sangat melelahkan. Rakyat sejatinya menginginkan kegiatan yang bisa menghasilkan produk berkualitas dengan biaya yang terjangkau oleh semua kalangan terlebih pada segmentasi menengah ke bawah. Kebijakan demi kebijakan yang dibentuk seolah bisa menawarkan angin segar bagi keterbutuhan pendidikan di negeri ini. Namun faktanya sungguh mengiris hati. Kebijakan dilahirkan hanya sebagai alat pemenuhan hasrat kepentingan dan meraih laba semata.

Rakyat sudah demikian lelah berharap dan alhasil kecewa dengan segala kebijakan yang ada. Program-program serta kebijakan yang dikeluarkan seringkali kental dengan aroma politik dan mengesampingan esensi sesungguhnya. Maka tak heran kalau bangsa ini rusak alasannya yakni sistem yang diciptakan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan wewenang dan kekuasaannya demi kuntungan pribadi dan golongannya.

Sumber :
aciknadzirah.blogspot.com/search?q=rsbi-rusak-sudah-bangsa-ini

Sumber http://www.kelasindonesia.com