Friday, December 15, 2017

√ Ruang Lingkup Agenda Pengawasan Sekolah


Ruang Lingkup Program Pengawasan Sekolah – AsikBelajar.Com.  Berdasarkan jangka waktunya atau periode kerjanya, kegiatan pengawasan sekolah terdiri atas: (a) kegiatan pengawasan tahunan, dan (b) kegiatan pengawasan semester. Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota. Program pengawasan semester merupakan klasifikasi kegiatan pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.


Program pengawasan sekolah yakni planning kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar sanggup melakukan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun kegiatan kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks manajemen, kegiatan kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.


Secara umum, kegiatan pengawasan sekolah mengandung hal-hal pokok sebagai berikut:



  1. Latar belakang

  2. Tujuan pengawasan yang ingin dicapai. 

  3. Data atau informasi yang diperlukan.

  4. Deskripsi kegiatan pengawasan yang akan dilakukan. 

  5. Tahapan atau rangkaian kegiatan yang mengatakan bagaimana dilema dipecahkan serta bagaimana pekerjaan diselesaikan.


Berangkat dari kiprah pokok pengawas satuan pendidikan, maka ruang lingkup kegiatan dalam kegiatan pengawasan yakni sebagai berikut:

1.    Penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap:

a.    Kepala sekolah.

b.    Guru.

c.    Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan).


2.    Pembinaan yang akan dilakukan terhadap:

a.    Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi legalisasi sekolah

b.    Kepala sekolah dalam pengelolaan dan manajemen sekolah.

c.    Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proses pembe-lajaran/bimbingan menurut kurikulum yang berlaku

d.    Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan kiprah pokoknya masing-masing

e.    Penerapan aneka macam penemuan pendidikan/pembelajaran

f.    Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk bimbingan untuk melakukan kiprah pokok kepengawasan.


3.    Pemantauan yang akan dilakukan terhadap:

a.    Pengelolaan dan manajemen sekolah

b.    Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan

c.    Lingkungan sekolah

d.    Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional

e.    Pelaksanaan penerimaan siswa gres

f.    Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler

g.    Sarana berguru (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).

       

Cakupan kegiatan kegiatan pengawasan sanggup digambarkan sebagaimana gamba berikut.



Ruang Lingkup Program Pengawasan Sekolah  √ Ruang Lingkup Program Pengawasan Sekolah



Sumber https://www.asikbelajar.com