Wednesday, February 14, 2018

√ 12 Asas Dalam Bimbingan Dan Konseling





12 Asas Dalam Bimbingan dan Konseling – AsikBelajar.Com.  Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling, petugas juga perlu memperhatikan dan menerapkan asas-asas yang berafiliasi dengan bimbingan dan konseling. Asas-asas yang terdapat dalam bimbingan dan konseling adalah:




1) Asas Kerahasiaan:  


Dalam proses bimbingan dan konseling asas ini yang sangat penting dan merupakan asas kunci, sebab kalau pembimbing mempunyai asas ini akan gampang menerima dogma dari semua pihak teiutama siswa, dan dengan begitu siswa akan kondusif menceritakan masalah-masalah yang bersifat pribadi yang sanggup menghambat perkembangan  mereka.




2) Asas Kesukarelaan: 


Dalam proses aktivitas bimbingan dan konsesling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing (klien) maupun dari pihak konselor.




3) Asas Keterbukaan:

Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada saling keterbukaan baik dari klien, konselor maupun dari pihak-pihak yang bersangkutan biar dilema yang sedang dihadapi  cepat terselesaikan.




4) Asas Kekinian:  


Masalah yang akan diselesaikan hendaknya dilema yang sedang dirasakan siswa, sedangkan masa lalii atau dilema yang akan dihadapinya di masn yang akan tiba hanya dijadikan sebagai latar belakang timbulnya masalah.




5) Asas Kemandirian: 

Asas ini dilakukan biar siswa mempunyai pribadi yang berdikari dalam memecahkan dilema (tidak tergantung kepada orang lain) dan berdikari dalam mengambil keputusan.




6) Asas Kegiatan: 

Dalam proses bimbingan dan konseling terkadang konselor menunjukkan kiprah yang harus dikerjakan oleh klien, sebab bila klien tidak melaksanakan aktivitas tersebut maka perjuangan bimbingan tidak menunjukkan hasil yang berarti, oleh sebab itu untuk mencapai tujuan bimbingan klien harus mempu melaksanakan aktivitas tersebut sedangkan konselor hanya berusaha mendorong biar klien bisa melaksanakan aktivitas tersebut.




7) Asas Kedinamisan:

Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yang bersifat pembaharuan.




8) Asas Keterpaduan:

Untuk terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu mengadakan keijasama dengan orang-orang yang bersahabat dan mengetahui perkembangan diri klien. Dalam hal ini peranan guru, keluarga dan siswa lain sangat memilih demi teratasinya dilema yang dihadapi klien.




9) Asas Kenormatifan:

Usaha bimbingan dan konseling harus sesuai dengan norma-norma yang ada sehari-hari. Jika dilema yang dihadapi siswa ialah dilema yang melanggar norma, maka konselor harus mengarahkan siswa ke aiah yang sesuai dengan norma yang berlaku.




10) Asas Keahlian: 

Pelayanan bimbingan dan konseling harus dilakukan oleh tenaga-tenaga hebat yang profesional, sebab perjuangan bimbingan dilakukan secara teratur dan sistematis dengan memakai teknik dan alat yang memadai.




11) Asas Alih Tangan: 

Jika konselor sudah berusaha membantu klien memecahkan dilema yang dihadapi ternyata tidak berhasil, konselor harus mengalihkan dilema tersebut kepada orang yang lebih ahli. Asas ini bertujuan untuk inengingatkan konselor bahwa dilema yang ditangani harus sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan.




12) Asas Tutwuri Handayani:

Asas ini bertujuan biar pelayanan bimbingan dan konseling dirasakan banyak keuntungannya oleh siswa, bukan pada waktu siswa mengalami dilema saja tetapi di luar proses bimbingan harus ada manfaatnya.






Sumber https://www.asikbelajar.com