Tuesday, February 13, 2018

√ Cara Mengajukan Proteksi Pembangunan Ruang Berguru Pesantren

Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren √ Cara Mengajukan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren


Berikut ini ialah mekanisme/Cara Mengajukan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun 2018 melalui Petunjuk teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren. Kemenag telah menerbitkan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018018 yang tertuang dalamKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7209 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018

Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren supaya tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren ialah sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses acara pembelajaran pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang mencar ilmu pada pondok pesantren.

Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018. Persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:

  1. Aktif menyelenggarakan acara kepesantrenan.
  2. Memiliki Santri Mukim
  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.
  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 adalah agenda sumbangan pendidikan Islam yang diberikan kepada forum pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses acara pembelajaran pada pondok pesantren.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 (Klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com