Saturday, March 24, 2018

√ Rencana Penerapan Lima Hari Sekolah Telah Hingga Pada Tahap Ini

 mengenai kegiatan lima hari sekolah sudah diterima Menteri Sekretaris Negara  √ Rencana Penerapan Lima Hari Sekolah Telah Sampai Pada Tahap Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa draft peraturan presiden (Perpres) mengenai kegiatan lima hari sekolah sudah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).  "Sudah di tangan Mensesneg. Sudah clear. Dari Mendikbud sudah final," kata Muhadjir di Istana Negara, Rabu (19/7).

Meski draft ini telah selesai, tapi ada beberapa poin yang akan disempurkanan dengan mendengarkan masukan dari aneka macam pihak. Sejauh ini, Muhadjir mengkalim, telah menawarkan pemahanan yang utuh biar kegiatan lima hari sekolah (LHS) tidak disalahartikan lagi.

Menurutnya, dalam Perpres ini sedikit yang dirubah. Sebagian besar poin yang dituangkan dalam peraturan mendikbud (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.

Muhadjir menjelaskan, meski ada Perpres yang menekankan mengenai pendidikan abjad dan sekolah yang dilakukan hanya dalam lima hari, pemerintah tidak akan memaksa pihak sekolah serentak menjalankan Permendikbud tersebut. Semuanya dilakukan secara bertahap.

Dalam sistem pembelajaran selama delapan jam, siswa di tingkat sekolah manapun tidak akan dipaksa untuk mencar ilmu terus di kelas. Misalnya, untuk siswa sekolah dasar yang selesai pembelajaran hingga pukul 13.00, mereka dipersilahkan untuk mengikuti kegiatan lain menyerupai madrasah, atau kegiatan ekstakulikuler lain menyerupai menari. "Itu akan diakui sekolah sebagai kegiatan penguatan karakter," paparnya.

Selain itu, Muhadjir menjelaskan, bahwa kegiatan LHS yang mengharusnya siswa dapat mencar ilmu selama delapan jam juga akan menawarkan efek baik bagi evaluasi guru. Sistem ini dapat memudahkan guru yang kekurangan jam mengajar menyerupai guru agama atau bahas absurd biar dapat mengajar pada lima hari kerja. Guru ini dibebaskan untuk membantu mengajar mata pelajaran lain, tetapi tetap yang mereka kuasai.

Sumber http://www.pgrionline.com