Monday, March 19, 2018

√ Sesajen Di Bali Dijarah Tiga Bocah Ketika Upacara Melasti


Upacara melasti di Pantai Padanggalak, Bali pada tanggal 4 Maret 2019 dihebohkan dengan tersebarnya video agresi penjarahan uang di dalam sesajen yang dilakukan oleh tiga orang bocah. Meski sempat viral di Bulan Maret lalu, pada siang hari tanggal 7 April 2019 kemarin agresi serupa kembali dilakukan oleh bocah yang sama. Dianggap meresahkan dan mengganggu peribadatan Agama Hindu pihak kepolisian setempat telah menangkap dua bocah pelaku penjarahan M. Joko Maulana (15) dan Ilham (14) untuk tujuan pembinaan. Satu bocah lagi berjulukan Riski masih dicari.





Kedua pelaku merupakan anak putus sekolah yang berprofesi sebagai pemulung. Kepada pihak kepolisian, mereka telah mengakui mengambil uang sesajen yang dipersembahkan dalam upacara melasti Maret lalu. Joko memperoleh uang sebesar Rp. 1,35 juta dalam penjarahan sesajen Bulan Maret, sedangkan pada Minggu (7/4) kemarin hanya memperoleh Rp. 25 ribu saja. Ilham memperoleh Rp. 500 ribu dari sesajen upacara melasti Bulan Maret lalu, sedangkan pada Minggu (7/4) kemarin memperoleh uang sebesar Rp. 9 ribu.





Kedua bocah tersebut mengakui bahwa agresi penjarahan yang mereka lakukan atas impian pribadi, tanpa ada dorongan dari pihak manapun. Uang jarahan dari sesajen dipergunakan untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari.





Upacara melasti merupakan upacara tahunan Agama Hindu yang dilakukan tiga hari sebelum perayaan Hari Raya Nyepi di pantai atau sungai. Sesajen yang dipersembahkan dalam upacara melasti biasanya berupa sedikit uang dan hasil bumi menyerupai buah-buahan. Sesajen merupakan bentuk persembahan kepada Dewa-Dewi supaya melimpahkan berkahnya kepada insan di bumi.





Dikutip dari detik.com Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Badung, Gede Rudia Adiputra menuturkan, sebetulnya tidak ada larangan untuk mengambil sesari, namun idelanya jangan hingga menyerupai itu. Pemberian sesari sanggup dianalogikan menyerupai derma sesuatu kepada seseorang untuk dinikmati. Namun belum hingga dinikmati, sesari sudah diambil oleh orang lain. Tak ada syarat khusus bagi siapa yang ingin mengambil sesari tersebut, namun harus  memperhatikan tata krama dan sopan santun yang wajib dihormati.



Sumber https://phinemo.com