Monday, April 9, 2018

√ Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah Di Banjarmasin


Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah di Banjarmasin – AsikBelajar.Com.  Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Banjarmasin sudah memutuskan wacana besarnya nilai kewajiban menunaikan Zakat Fitrah Mulai tanggal 01 Ramadhan hingga dengan tanggal 30 Ramadhan tahun 2019 ini atau sebelum 1 Syawal pada tahun ini.  Keputusan tersebut melalui rapat penentuan kadar Zakat Fitrah di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin.

Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah di Banjarmasin  √ Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah di Banjarmasin


Rapat menghasilkan keputusan bahwa nilai zakat fitrah tahun 2019 mengalami sedikit kenaikan dalam nilai uang dibandingkan dengan tahun lalu.Zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter (2,5 KG) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi.


Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin telah memutuskan nilai zakat fitrah tahun 2019 ini. Nilai yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1, wacana penggunakan zakat fitrah berupa beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram.

Nilai Konversi Zakat: 


Adapun nilai konversi dalam bentuk uang nilainya setara dengan:

1. Rp45 ribu (Rp.45.000) untuk beras jenis unus, mutiara, mayang, dan sejenisnya.

2. Rp40 ribu (Rp.40.000) untuk beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya.

3. Rp35 ribu (Rp.35.000) untuk beras ganal dan sejenisnya.



Demikian yang sanggup kami informasikan untuk konversi besarnya zakat fitrah tahun 1440 H / 2019 M dari kantor Agama Banjarmasin.



Sumber https://www.asikbelajar.com