Wednesday, April 4, 2018

Sejarah Pancasila Lengkap Dari Bpupki-Ppki-Merdeka

 Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sangat penting maknanya sebagai anutan dalam ke Sejarah Pancasila Lengkap Dari BPUPKI-PPKI-Merdeka

Sejarah pembentukan pancasila - Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sangat penting maknanya sebagai anutan dalam kehidupan berbangsa & bernegara. Hal tersebut dengan sangat terang ditegaskan misalnya dalam Tap MPR No XVIII/MPR/1998 mengenai Pencabutan Tap MPR RI No. II/MPR/1978 mengenai Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa).

Penetapan mengenai Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Tap MPR No. I/MPR/2003 mengenai Peninjauan Kepada Materi & Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara & Tap MPR RI Tahun 1960 hingga dengan Tahun 2002.

Selain daripada tersebut Pancasila sebagai Ideologi Nasional Bangsa Indonesia merupakan hasil dari sebuah kesepakatan yang diambil bersama oleh para Founding Father (Pendiri Bangsa) yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Di balik semua hal tersebut terdapat sejarah panjang dalam merumuskan sila-sila Pancasila seiring perjalanan ketata-negaraan bangsa  Indonesia. Sejarah yang sungguh sensitif hingga jikalau keliru sanggup mengancam kedaulatan & keutuhan bangsa & negara. Nah apa arti dari pancasila? arti sila pancasila? dan makna pancasila? inilah ia resume sejarah pancasila, berikut ialah klarifikasi dari sejarah pancasila :

Sejarah Pancasila Lengkap

Sebagai upaya dalam merumuskan Pancasila diantara anak buah sidang yang diadakan sebuah badan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memperlihatkan usulannya didepan persidangan salah satunya.

Antara beberapa rumusan banyak terdapat persamaan tetapi juga ada yang tidak sama. Contohnya rumusan yang dikemukakan oleh Moh Yamin, Ir. Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil sidang BPUPKI, Hasil sidang PPKI, Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Usulan Mohammad Yamin

Sidang yang digelar BPUPKI pertama kalinya dilaksanakan 29 Mei – 1 Juni 1945 di Jakarta. Ada beberapa anak buah sidang yang diminta memberi tau pendapatnya mengenai sebuah rancangan & dasar negara (blue print).

Di hari pertama sidang pleno BPUPKI digelar  29 Mei 1945, M. Yamin memberi tau proposal berkenaan rancangan ataupun gagasan sebuah dasar-dasar negara sebagai bangsa yang merdek. Usulan tersebut berupa pidato & juga tertulis yang kemudian dikenal dengan “Asas & Dasar Negara Kebangsaan Indonesia”, berikut diantaranya Rumusan pidato yang disampaikan oleh Moh. Yamin:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat


Usulan Mr. Soepomo

Dalam sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945, Mr. Supomo mengemukakan beberapa pendapat mengenai rumusan dasar negara. Diungkapkan bahwa pemikiran tersebut merupakan klarifikasi mengenai persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kekerabatan dasar negara, yang mana hendaknya dasar negara dibuat dengan cara integralistik yang berdasarkan pada dasar-dasar berikut.

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir & batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat


Usulan Ir. Soekarno

Ir. Soekarno dalam sebuah pidato spontannya pada 1 Juni 1945, mengemukakan pendapatnya mengenai dasar-dasar negara. Berikut dasar-dasar negara misalnya yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno di dalam pidatonya, diantaranya:

  1. Kebangsaan (Nasionalisme);
  2. Internasionalisme ataupun Peri-Kemanusiaan;
  3. Mufakat;
  4. Kesejahteraan ;
  5. Ketuhanan.


Apa arti pancasila? Lima dasar negara yang diungkapkan oleh Ir. Soekarno dalam sebuah pidato dikala berjalannya sidang BPUPKI tersebut dinamakan Pancasila (lima sila). Yang kemudian oleh Dr. Radjiman pidato Ir. Soekarno tersebut diberi judul sebagai “Lahirnya Pancasila” (hari pancasila 1 juni). Kelima dasar tersebut kemudian oleh Ir. Soekarno diperas kembali hingga menjadi Trisila, sebagaimana berikut isinya:

  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3. Ketuhanan


Tiga dasar tersebut nyatanya diperas kembali hingga tinggal menjadi satu dasar saja yang kemudian disebut Ekasila yakni Gotong royong.

Sidang BPUPKI yang Kedua

Selama reses ataupun jeda masa sidang antara 2 Juni hingga 9 Juli 1945, dibentuklah sebuah panitia kecil dari anak buah BPUPKI yang memiliki kiprah untuk menampung & menyelaraskan semua usul-usul dari yang telah masuk dari anak buah BPUPKI.

Dari Panitia Kecil tersebut kemudian dipilih kembali sembilan orang anak buah yang kemudian dikenal dengan nama Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan kiprah tersebut. Dalam memilih kekerabatan dasar negara dengan agama, terjadi perpecahan diantara anak buah BPUPKI yakni golongan nasionalis & golongan Islam.

Golongan nasionalis menghendaki bentuk negara skuler yang tidak bertumpu pada satu keyakinan saja, sedangkan golongan Islam menghendaki negara dengan bentuk teokrasi yang bertumpu pada keyakinan agama Islam. Diantara kedua golongan tersebut kemudian didapat sebuah persetujuan misalnya yang tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin.

Berikut intisari dari rumusan Piagam Jakarta tersebut yang ditujukan semoga terus memperjelas persetujuan diantara kedua golongan dalam sidang BPUPKI, sebagaimana berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil & beeradap
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan social bagi semua rakyat Indonesi


Pada 10-17 Juli 1945, BPUPKI melakukan sidang pleno yang kedua dengan cara resmi mengulas mengenai dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” ataupun Piagam. Dari dokumen Piagam Jakarta tersebut kemudian dibagi menjadi dua buah dokumen yang tidak sama.

Dokumen tersebut ialah Declaration of Independence (yang didapat dari butuhasan paragraf 1-3 menjadi 12 paragraf), & Pembukaan Preambule (yang merupakan naskah asli paragraf keempat).

Dalam rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 terdapat hasil yang tidak banyak tidak sama dengan perrumusan Piagam Jakarta. Sebagaimana berikut: “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil & beradab, persatuan Indonesia, & kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.”

PPKI (Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia)

Sesudah BPUPKI menyelasikan tugasnya yang kemudian dengan cara resmi dibubarkan pada 7 Agustus 1945 yang kemudian tugas-tugasnya dilanjutkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemedekaan Indonesia). Tetapi sehari setelah kemerdekaan diproklamirkan, wakil-wakil dari Indonesia timur ataupun Kaigun yakni Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, & Kalimantan, yang diwakili oleh A. A. Maramis mengajukan keberatannya berkenaan dengan rumusan Piagam Jakarta yang menyebutkan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Keesokan harinya pada 18 Agustus 1945 dalam rapat pleno PPKI dikemukakan sebuah proposal yang diajukan oleh A.A Maramis yakni menghapus rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

isi pancasila

Sesudah melewati proses yang panjang dengan bermusyawarah kembali dengan anak buah lainnya, untuk menjaga integrasi bangsa yang gres saja diproklamasikan. Akhirnya didapatkan kesepakatan mengenai pergantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi sebuah rumusan gres yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI. Sebagaimana berikut:

  1. KeTuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil & beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.


Di dalam perjalanan sejarah pembentukan Pancasila mengalami beberapa macam situasi yang membuatnya mengalami banyak perubahan, berikut klarifikasi pendek mengenai sejarah perumusan pancasila sebagimana yang tercantum dibeberapa dokumen penting.

  1. Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
  3. Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Nah itulah resume sejarah pancasila. Jika ingin sejarah pancasila pdf, silahkan berkomentar.

Sumber http://www.faktakah.com