Wednesday, April 18, 2018

√ Syarat Penerimaan Siswa Gres Sd 2017

 Pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud perihal prosedur dan  √ Syarat Penerimaan Siswa Baru SD 2017

Pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud perihal prosedur dan syarat dalam penerimaan siswa baru / PPDB pada jenjang SD sederjat untuk tahun fatwa 2017/2018.

Adapun syarat-syarat penerimaan siswa gres di SD ialah sebagai berikut :
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
  • calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
  • calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.


(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.



(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.



Sementara itu pada Pasal 11 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dijelaskan seleksi calon peserta didik gres kelas 1 SD dan sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas, yaitu: usia calon peserta didik gres dan jarak kawasan tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.


Selanjutnya, ditegaskan pada pasal 11 ayat 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 bahwa dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi.


Sekian dan supaya bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com