Saturday, April 7, 2018

√ Syarat Umum Mutasi Guru Dari Kawasan Terpencil

Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil √ Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil

Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 wacana 2017 wacana Guru, sehabis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru wajib bersedia ditempatkan di tempat khusus. Aturan gres ini dibentuk alasannya yaitu banyaknya kasus sekolah-sekolah di tempat terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.

"Semangat hukum ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) dapat maju. Dengan adanya guru profesional," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Yang sudah mencicipi hukum gres kesediaan berada di tempat khusus selama 10 tahun itu yaitu 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan. Menurut Pranata, ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal, artinya guru boleh saja hingga pensiun berada di tempat khusus.

Sementara itu, berdasarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seorang PNS memang mempunyai hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari tempat pedalaman ke perkotaan. Namun, ia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS gres untuk mengisi kekurangan pegawai di tempat khusus.

"Jadi bergotong-royong ketika mendaftar sudah mempunyai janji untuk bekerja di tempat khusus," kata Bima.

Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk tempat khusus hanya sebagai kerikil loncatan. Beberapa tahun sehabis diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja. Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua lalu mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi. Jika cara-cara menyerupai itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.

Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, contohnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang alasannya yaitu tidak merata sebarannya. Diharapkan pula kepada kepala daerah, selaku pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga manajemen atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.

Sumber http://www.pgrionline.com