Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal memperpanjang batas waktu pelaporan / penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang hingga 21 April 2017.
Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akhir membludaknya antrean akseptor amnesti pajak (tax amnesty) sebelum jadwal tersebut berakhir simpulan bulan ini.
"Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir jadwal pengampunan pajak, oleh alasannya ialah itu kami memutuskan untuk memperlihatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga dengan 21 April 2017," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konferensi pers di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
Artinya, wajib pajak OP yang memberikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari hukuman Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perpanjangan waktu, lanjut Suryo, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui terusan tertentu menyerupai pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.
Kendati demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas simpulan pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret.
"Penyampaian boleh mundur tetapi pembayarannya tetap sebelum 31 Maret 2017. Dengan demikian hak negara untuk mendapat setoran negara tidak dimundurkan," ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ketentuan perpanjangan waktu ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).
"Perdirjen ini akan terbit jikalau tidak hari ini, ya besok," kata laki-laki yang dekat disapa Yoga ini.
Yoga mengungkapkan per kemarin, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan melalui e-filing.
Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan gres mencapai 5,5 juta SPT. Kemudian, hingga 31 Maret 2016 jumlah SPT Tahunan yang disampaikan sebesar 8,6 juta.
"Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi e-filing alasannya ialah mudah dan mengurangi beban kami juga," ujarnya.
Sumber http://www.pgrionline.com