Kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing bagi Aparat Sipil Negara/ASN/PNS ini sebagai contoh panduan serta fatwa cara pengisian pelaporan pajak secara online, dalam hal pendidikan guru juga salah satu bab dari ASN yang punya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Melalui E-Filing ada dua yaitu Tahapan Persiapan E-filing dan Tahapan Pengisian dan Penyampaian SPT Online. Untuk Tahapan persiapan cukup dilakukan satu kali saja pada dikala menciptakan akun e-filing. Untuk lebih jelasnya silahkan simak step by step yang harus Anda lakukan untuk Penyampaian Pajak Online E-filing.
Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin, darimana mendapat e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?
e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapat e-FINtersebut.
e-FIN sendiri merupakan instruksi aktivasi dikala Anda akan melaksanakan Registrasi hidangan e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.
Sumber : www.gurusd.net
Untuk panduan selengkapnya dapat diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.