Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017,Juknis BOS Tahun 2017 Final Terbaru bukan draft. Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satuan Biaya :
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah penerima bimbing pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Sekolah dengan jumlah penerima bimbing 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut :
1) SD/SDLB BOS = jumlah penerima bimbing x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah penerima bimbing x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah penerima bimbing x Rp 1.400.000,-
4) Sekolah Menengah kejuruan BOS = jumlah penerima bimbing x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan penerima bimbing lintas jenjang) BOS = (jumlah penerima bimbing tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah penerima bimbing tingkat
Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-) + (jumlah penerima didik
tingkat Sekolah Menengan Atas x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
Silahkan Download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017 Disini
Sumber http://www.pgrionline.com