Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Sunday, November 4, 2018

√ Download Petunjuk Teknis Bos 2016


Pada tahun 2016 Juknis BOS untuk sekolah akseptor BOS harus merujuk pada Juknis terbaru di semester II tahun pemebelajaran 2015/2016. Seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan pada APBN 2016, menuntut perkembangan peraturan dan Juknis dalam merealisasikan BOS di sekolah

Petunjuk Teknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk teknis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 terdapat beberapa perbedaan dibanding Juknis BOS tahun 2015, hingga dikala ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terencana akan di dilakukan kegiatan workshop sosialisasi lebih awal.

Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melakukan sosialisasi kegiatan BOS tahun 2016 di 4 Region, ialah Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana permintaan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada bahan workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan pertolongan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan permintaan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016, Honor operator Dapodikdasmen dalam pendataan di sekolah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan. Untuk jelasnya sanggup di baca pada juknis di bawah ini.

Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan) Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja;

Source : infoptk.com




Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, November 3, 2018

√ Download Petunjuk Dan Dokumen Persyaratan Akseptor Bop Paud

 yakni untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak √ Download Petunjuk dan Dokumen Persyaratan Penerima BOP PAUD

Tujuan pemberian santunan BOP PAUD yakni untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak,  Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis  di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sasaran jadwal BOP PAUD yakni bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau forum yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Untuk lebih lengkapnya perihal Petunjuk Teknis Penerima BOP PAUD dan dokumen apa saja yang diharapkan bagi akseptor BOP PAUD Silahkan d0wnl0ad JUKNIS BOP PAUD melalui tautan dibawah ini :






Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, November 2, 2018

√ Inilah Tuntutan Aturan Bagi Oknum Korupsi Dana Bos

 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser √ Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur menilai, Idrus terbukti bersalah dan meyakinkan melaksanakan korupsi dana BOS.

"Karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU Tonny Lesnussa di Ambon, Senin (15/2/2016).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta lebih sesuai besaran kerugian keuangan negara dalam masalah tersebut. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sehabis kasusnya berkekuatan aturan tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti sehabis ada putusan aturan tetap dari pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara, dan jika tidak mencukupi maka yang bersangkutan akan dikenakan eksekusi embel-embel berupa kurungan selama satu tahun," kata jaksa.

Terdakwa Idrus Rumony ialah Kepala SD Negeri 1 Kuamor, Kabupaten SBT yang dijerat jaksa dengan UU pemberantasan tipikor terkait dugaan korupsi dana pertolongan operasional sekolah selama dua tahun anggaran.

Dana BOS yang dicairkan terdakwa pada tahun anggaran 2013 mencapai Rp122 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2014 juga sebesar Rp100 juta lebih yang seharusnya dimanfaatkan untuk keperluang sekolah dan menunjukkan pertolongan kepada para siswa tergolong kurang mampu.

Namun anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa secara administratif dan ada dugaan digunakan untuk keperluang langsung sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan aktivitas mendengarkan pembelaan penasihat aturan terdakwa.

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, September 16, 2018

√ Download Aplikasi Bos Terbaru Alpeka Bos 2016_100

Kemdikbud mengeluarkan aplikasi BOS terbaru yakni ALPEKA BOS 2016 melalui halaman bos.kemdikbud.go.id, intinya tidak banyak perbahan pada alpeka 2016 ini alasannya yakni intinya Alpeka 2016 ini yakni penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya dimana di dalamnya terdapat beberapa perbaikan dan sedikit tambahan. 


Adapun perbedaan alpeka 2016 dengan alpeka generasi sebelumnya yaitu pada dukungan arahan yang ada pada aplikasi tersebut. Bagi rekan-rekan guru yang ingin mencoba aplikasi terbaru ini silahkan d0wnl0ad saja filenya dibawah, namun sebelumnya akan aku bagikan sedikit catatan wacana "Tambahan pengkodean yang ada pada alpeka 2016" ini. Silahkan d0wnl0ad catatan kecilnya Disini

Untuk aplikasinya sanggup anda d0wnl0ad melalui link dibawah ini :




Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, August 20, 2018

√ Peraturan Gres Dari Kemdikbud Wacana Pembelajaan Dana Bos Melalui E-Catalogue

 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki contoh belanja di sekt √ Peraturan Baru Dari Kemdikbud Tentang Pembelajaan Dana BOS Melalui e-Catalogue

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki contoh belanja di sektor pendidikan. Perbaikan tersebut dilakukan terhadap belanja yang dilakukan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus pendidikan.

Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, perbaikan kedua jenis belanja tersebut dilakukan dengan memakai sistem elektronik. Untuk melakukan contoh belanja tersebut, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan menteri. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 Tahun 2016 wacana Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 2016 untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Pada Bidang Pendidikan Dasar dan SD Luar Biasa.

Inti  dari hukum tersebut yaitu perbaikan proses pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan dengan prosedur belanja elektronik dengan e- catalogue. Selain itu, dengan hukum tersebut, prosedur pembayaran pengadaan barang dan jasa sektor pendidikan juga dihentikan tunai.

Anies mengatakan, peraturan tersebut dibentuk alasannya yaitu pihaknya ingin anggaran pendidikan besar yang digelontorkan negara sempurna target dan tidak dikorupsi. "Kalau lihat potret besarnya BOS nilainya Rp 43 trilun disebar ke 212.000 sekolah, dukungan operasional PAUD Rp 2,8 triliun, total dana pendidikan yang ditransfer ke tempat Rp 267 triliun, jika contoh belanja menyerupai kini susah, ini harus diperbaiki, makanya cashless ini perlu dilakukan," katanya, pekan kemarin.

Anies mengatakan, perbaikan belanja dengan sistem elektronik dan non tunai tersebut tidak akan berhenti hingga pada dua belanja tersebut. Ke depan, semua belanja sektor pendidikan akan dilakukan dengan sistem tersebut.


"Termasuk bansos lewat Kartu Indonesia Pintar, di Kemdikbud ada 17,9 juta penerima, Kemenag ada 2 juta, total anggaran Rp 12 triliun, ini kami harap dapat semua dielektronifikasi," katanya.


Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, August 19, 2018

√ Trims (Tool For Reporting And Information Management By Schools)




Bapak/Ibu guru yang budiman. TRIMS (Tool for Reporting and Information Management by Schools) ialah aplikasi sederhana tetapi informatif berbasis excel untuk memperkuat Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (SIMP) yang dikembangkan melalui agenda BEC TF. Aplikasi ini dipublikasikan oleh kemdikbud. Aplikasi sekolah bermanfaat tidak hanya untuk mengumpulkan data tetapi juga analisis, pelaporan dan mengelola warta tingkat sekolah dalam rangka memperkuat implementasi MBS. Aplikasi Kabupaten/Kota menfasilitasi proses perencanaan, penganggaran, dan kebijakan berbasis data menjadi lebih mudah, efisien dan akurat. Aplikasi TRIMS tingkat sekolah juga sudah dapat impor.data yang relevan dari aplikasi Dapodik Dikdas. Salah satu manfaat konkret TRIMS yang sudah dirasakan oleh sekolah dan beberapa kabupaten/kota ialah menfasilitasi monitoring dan penilaian capaian SPM sesuai permendikbud 23/2013.

>>d0wnl0ad aplikasi TRIMS<<

Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id


Baca juga : Download Juknis Bos 2016
Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com

Wednesday, August 15, 2018

√ Bos 2016: Gundah Cetak Laporan Bos Online Triwulan Iii 2016?Berikut Solsinya



BOS 2016: Bingung Cetak Laporan Bos Online Triwulan III 2016?

Berikut Alternatif Solusinya Bapak/Ibu Guru Bendahara BOS yang aku hormati, Laporan BOS Sudah tiba, saatnya bapak/ibu guru bendahara bos melaporkan tanggungjawabnya kepada pemberi dana, dalam hal ini yakni kementerian pendidikan dan kebudayaan. Pelaporan BOS ada dua macam, yaitu online dan manual. Untuk pelaporan secara online panduanya : Cara Melaporkan Dana BOS Secara Online 
Tampilan laman utama pelaporan dan BOS kini sudah berbeda, sudah minimalis, hemat dan higenis. Hehe, yang terperinci semakin ringan dan gampang di load, Namun ada yang berbeda disini, yaitu tidak tersedianya tombol perintah untuk mencetak list laporan penggunaan dana yang sudah kita laporkan secara online. Yang nantinya hasil print out itu sanggup kita gunakan untuk pelaporan secara manual maupun untuk arsip. Namun tidak usah khawatir, berikut aku sampaikan cara alternatif melihat laporan penggunaan dana triwulan bos. Monggo disimak.hehe 

Langkah 1 Kunjungi http://bos.kemdikbud.go.id/ Maka akan disuguhkan gambar sebagai berikut:


Langkah 2. Klik Masuk Website, Maka kita akan masuk ke laman sebagai berikut 

Langkah 3. Disamping kiri pilihlah Penggunaan dana per komponen, dan masukan data sekolah yang akan dicari daftar laporan penggunaan dananya.
Langkah 4. Klik Submi jikalau ingin menampilkanya saja di dalam browser. Atau klik export exel jikalau ingin mencetaknya. 
 
Dan kita setorkan kepada yang berwenang Terimakasih, Berikut caranya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada yang membutuhkan..hehe. 



>>Baca Juga: Cara Melaporkan BOS Secara Online 2016

Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com