Sejumlah pembaharuan dilakukan pemerintah dalam prosedur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain bermetamorfosis belanja eksklusif untuk SMA/SMK negeri, subsidi pendidikan dari pemerintah sentra itu juga akan dilaksanakan dalam bentuk non tunai.
Saat ini tengah ramai diperbincangkan tentang pengertian Apa itu yang dimaksud dengan BOS Non Tunai, bagaimana mekanisme BOS Non tunai, kemudian adakah Petunjuk Teknis / JUKNIS resmi dari pemerintah tentang BOS Non tunai ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Saiful Rachman menjelaskan, BOS non tunai akan dimulai oleh sejumlah sekolah di Surabaya. Menjadi pilot project sebelum diterapkan secara serentak. Dengan prosedur ini, sekolah tidak perlu mencairkan dana dari bank. Pembelanjaan dilakukan secara eksklusif dengan pihak ketiga.
"Nanti pihak ketiga yang akan berurusan dengan bank untuk pencairannya," kata Saiful dikonfirmasi, Minggu (12/2).
Termasuk untuk honor guru tidak tetap, lanjut Saiful, pembayaran dilakukan eksklusif melalui bank.Jika sekolah tidak membelanjakan sebagian dana BOS, alias tidak terserap, maka dana BOS tersebut akan tetap berada di bank. "Tapi kendalanya kalau dipakai untuk belanja dengan nilai yang kecil-kecil akan susah," terang dia.
Kendati sudah ditunjuk sekolah percobaannya, Saiful mengaku masih menunggu petunjuk teknis BOS yang hingga sekarang belum terbit. Baik BOS non tunai, belanja eksklusif maupun BOS reguler yang dicairkan memakai prosedur hibah.
Menjadi sekolah pola BOS non tunai, sekolah pun harus meraba kebutuhan yang sanggup dialokasikan dalam bentuk non tunai. Apalagi belanja non tunai harus menerapkan pembelanjaan yang disertai bukti pembayaran resmi. Seperti diungkapkan Kepala SMKN 5 Surabaya, Rinoto. Pihaknya mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait BOS non tunai secara detail. Kendati begitu, pihaknya mulai khawatir karena sejumlah pembelanjaan mungkin akan sulit tercover belanja non tunai.
“Kalau non tunai semuanya online, lebih terbuka dan berstandar. Tapi harapannya ya tidak full online, masih galau juga pembiayaan kalau perawatan,” jelasnya. Sebab, lanjutnya, untuk perawatan kecil biasanya dilakukan secara internal dengan pembelanjaan yang minim. Berbeda dengan perawatan besar yang memang membutuhkan banyak dana.
“Tapi nanti juga ada SPP, yang secara tunai sanggup digunakan. Tidak semua pembiayaan sekolah pakai BOS,” pungkas mantan kepala SMKN 5 Jember ini. Selama ini pencairan dana BOS dilakukan dengan mentransfer dana pada rekening sekolah. Laporan pertanggungjawaban sekolah juga diberikan melalui pembukuan nota resmi pembelanjaan.
Untuk mengikuti update terbaru wacana BOS Non tunai, silahkan klik suka pada halaman facebook kami.
Sumber http://www.pgrionline.comUntuk mengikuti update terbaru wacana BOS Non tunai, silahkan klik suka pada halaman facebook kami.
Baca sumber disini