Friday, June 1, 2018

Proses Perumusan Pancasila Dari Bpupki - Panitia 9 - Ppki - Merdeka

Proses Perumusan Pancasila. Hai sobat, sehingga hari ini admin bakal membahas proses perumusan pancasila sebagai dasar negara. Pada materi ini, bakal terbagi menjadi 2 aspek, yaitu yang pertama mengenai Pembentukan BPUPKI, & yang kedua yaitu Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Oke selanjutnya pribadi kami simak sama materi PKN berikut.

PEMBENTUKAN BPUPKI

 sehingga hari ini admin bakal membahas proses perumusan pancasila sebagai dasar negara Proses Perumusan Pancasila dari BPUPKI - PANITIA 9 - PPKI - MERDEKA

Amati foto diatas mengenai persidangan resmi BPUPKI dengan teliti. Selanjutnya, buatlah pertanyaan dari hasil pengawasan kalian. Pertanyaan tersebut berkenaan dengan BPUPKI, terutama berkaitan dengan hal-hal berikut : kapan dibentuk, siapa yang membentuk, gimana suasana pembentukan, berapa jumlah anggota, gimana susunan organisasi, apa kiprah BPUPKI, kapan melakukan persidangan, & siapa saja tokoh pendiri Negara yang memberi tau pidatonya dalam sidang tersebut.

Coba pertanyaan kalian tersebut dicari jawabannya dalam uraian berikut ini.
Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Sempat mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya mengakibatkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah ”lepas dari verbal harimau masuk ke verbal buaya”, cocok kiranya untuk mengfotokan gimana kondisi penderitaan bangsa kami ketika itu.

PENDERITAAN BANGSA INDONESIA AKIBAT KEBIJAKAN TENTARA JEPANG


Penderitaan dampak pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini mengakibatkan banyak pria Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk meperbuat pekerjaan pembangunan & pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang kurang baik. Ribuan orang Indonesia meninggal & hilang pada ketika insiden tersebut berjalan.
  2. b. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian & beberapa kebutuhan hidup lainnya dengan cara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memperlihatkan ganti menyesal.
  3. c. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan dengan cara paksa oleh tentara Jepang. Tidak hanya itu, banyak menahan & memperperbuat warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat kurang baik (Ruswandi Hermawan & Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).

Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia sehabis Belanda mengalah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang misalnya ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, & Jepang Cahaya Asia” untuk jago simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah memperlihatkan bahwa Jepang tidak tidak sama dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.

Kemenangan Jepang di Asia tidak berawet, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) meperbuat serangan balasan. Satu persatu kawasan yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang memkabarhukan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk
menilik usaha-usaha persiapan kemerdekaan.

Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Dengan cara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anak buah berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia & tujuh (7) orang anak buah perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI yaitu dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) & R.P Soeroso.

PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang berpengaruh niscaya tidak bakal berdiri dengan kokoh. Oleh alasannya itu, dasar negara sebagai pondasi haruslah disusun sekuat mungkin sebelum sebuah negara berdiri.

Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyebutkan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diharapkan sebuah dasar negara. Untuk menjawab seruan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara menganjurkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan mempunyai
perbedaan satu dengan yang lain.

Tetapi demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari sisi materi & semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara mengenai rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah usaha bangsa & dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi masih berakar pada kepribadian & gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI dengan cara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, & Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, ketika menganjurkan rancangan dasar negara Indonesia berbicara bahwa :

”…rakyat Indonesia mesti menerima dasar negara yang berasal daripada kebudayaaan kebangsaan Indonesia; orang timur pulang terhadap kebudayaan timur.”

”… kami tidak berniat, lalu bakal memalsukan sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kami bangsa Indonesia masuk yang beradab & kebudayaan kami beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)

USULAN RANCANGAN DASAR NEGARA MUH. YAMIN

Muhammad Yamin menganjurkan dengan cara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial

Sesudah berakhir berpidato, Muhammad Yamin memberi tau konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka dengan cara tertulis terhadap ketua sidang, konsep yang disampaikan tidak sama dengan isi pidato sebelumnya. Asas & dasar Indonesia merdeka dengan cara tertulis berdasarkan Muhammad Yamin yaitu sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil & beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya waratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.


USULAN RANCANGAN DASAR NEGARA SOEPOMO

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo memberi tau pidatonya mengenai dasar negara.
Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka yaitu sebagai berikut.

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir & batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan beliau dengan golongan paling besar dalam masyarakat & tidak mempersatukan diri nya dengan
golongan yang paling berpengaruh (golongan politik ataupun ekonomi yang paling kuat). Bakal tetapi menanggulangi segala golongan & segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.

USULAN RANCANGAN DASAR NEGARA IR. SOEKARNO

Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memberi tau pidato mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag ataupun weltanschauung. Philosophische Grondslag ataupun Weltanschauung
yaitu fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal & abadi. Negara Indonesia yang kekal kekal tersebut dasarnya yaitu Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya yaitu sebagai berikut.

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan
  3. Mufakat ataupun demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan


Ir. Soekarno dalam sidang tersebut pun memberi tau bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan
dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang mitra pakar bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas ataupun dasar, & di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal & abadi.

TERBENTUKNYA PANITIA KECIL


Pada final masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan ajuan para anak buah yang bakal dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah ceo Ir. Soekarno, dengan anak buah terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, & Drs.
Mohammad Hatta.

Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan & mengecek usul-usul menyangkut beberapa persoalan, yaitu Indonesia Merdeka. Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu :

  1. golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya; 
  2. golongan usul yang mengenai dasar; 
  3. golongan usul yang mengenai soal unifikasi & federasi; 
  4. golongan usul yang mengenai bentuk negara & kepala negara; 
  5. golongan usul yang mengenai warga negara; 
  6. golongan usul yang mengenai daerah; 
  7. golongan usul yang mengenai soal agama & negara; 
  8. golongan usul yang mengenai pembelaan, & 
  9. golongan usul yang mengenai soal keuangan. (Risalah Sidang BPUPKI & PPKI, 1995:88-89)


RAPAT PANITIA SEMBILAN


Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anak buah BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut :

  1. Ir. Soekarno sebagai ketua, 
  2. Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, 
  3. A.A Maramis, 
  4. Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), 
  5. Kyai Haji Wahid Hasjim, 
  6. Kyai Haji Kahar Moezakir, 
  7. Haji Agoes Salim, & 
  8. R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). 


Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menilik usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Sesudah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan ataupun janji mengenai rancangan pembukaan aturan dasar (Undang-Undang Dasar). Rapat ber pribadi dengan cara alot alasannya terjadi perbedaan paham antarpeserta mengenai rumusan dasar negara terutama soal agama & negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan aturan dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan aturan dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, & oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”. (Empat Pilar Kehidupan Berbangsa & Bernegara, Tim Penyusun, 2012 : 35-36).

Sesudah rapat yang tidak mengecewakan alot, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah aturan dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun suara lengkap naskah mukadimah yaitu sebagai berikut :

Naskah ”Mukadimah” yang ditanda ngani oleh sembilan orang anak buah Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” ataupun ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” sanggup menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.


  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil & beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia


Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah yaitu sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

RUMUSAN DASAR NEGARA YANG TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN Undang-Undang Dasar 1945


Latar belakang perubahan sila pertama, berdasarkan Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan pilihanr Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memkabarhukan bahwa wakil-wakil Protestan & Kristen dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bab kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud yaitu ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengundang Ki Baik Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, & Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan sebuah rapat pendahuluan. Agar tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghapus bab kalimat tersebut & menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Kini coba kalian simulasikan di depan kelas, suasana para tokoh yang mengulas perpersoalanan rumusan sila pertama ini. Perbuatlah dengan sungguh-sungguh & menerima masukan dari kawan-kawan di kelas kalian.

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil & beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia
Nah itulah postingan materi latar belakang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Semoga PR materi PPKN sanggup terlesaikan dengan melihat sejarah Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara diatas. Apabila ingin bertanya mengenai materi sejarah lainnya, silakan ketik di komentar dibawah.

Terima kasih telah membaca postingan Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Baca Juga:


Bagi sahabat yang ingin copas isi postingan Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara ini, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sahabat bakal saya laporkan ke DMCA.

Sumber http://www.faktakah.com