Wednesday, July 25, 2018

Demokrasi Terpimpin 1959-1966 (Pengertian, Periode, Kehidupan Politik, Pelaksanaan, Kebijakan, Penyimpangan)

- Demokrasi terpimpin.
Halo sobat hari ini kami bakal mengulas arti demokrasi terpimpin & juga pelaksanaan demokrasi terpimpin. Adapun pelaksanaan dari sistem pemerintahan demokrasi terpimpin ini yaitu Pembentukan MPRS, Pembubaran DPR, Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, Pembentukan Front Nasional, & Pembentukan Kabinet Kerja.

 Halo sobat hari ini kami bakal mengulas arti demokrasi terpimpin  Demokrasi Terpimpin 1959-1966 (Pengertian, Periode, Kehidupan Politik, Pelaksanaan, Kebijakan, Penyimpangan)

Materi sistem demokrasi terpimpin ini ialah bahan yang telah saya sendiri pelajari pada kelas XII SMA. Berikut bakal saya bahas dengan cara pendek pelaksanaan demokrasi terpimpin pada dibawah ini.

Nah jelaskan demokrasi terpimpin dan bagaimana kehidupan politik pada masa demokrasi terpimpin? Berikut artikel demokrasi terpimpin:

Jelaskan Demokrasi Terpimpin

Pengertian demokrasi terpimpin ialah reaksi terhadap demokrasi liberal/parlementer alasannya yaitu pada masa Demokrasi Parlementer kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.

Periode Demokrasi Terpimpin

Periode Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai Jatuhnya presiden Soekarno. Jadi masa demokrasi terpimpin ialah 6 tahun saja.

Kehidupan Politik pada Masa Demokrasi Terpimpin

Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai selesainya kekuasaan Presiden Soekarno tahun 1966. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden ini sebagai upaya untuk menuntaskan duduk kasus negara yang terus mengkhawatirkan. Berlakunya dekrit presoden ini memiliki segi positif & segi negatif.
Berikut segi positif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  1. Menyelamatkan negara dari perpecahan & krisis politik yang berkepanjangan,
  2. Memberikan aliran yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dari kelangsungan hidup negara.
  3. Merintis pembentukan forum tinggi negara, yaitu MPRS & forum tinggi negara berupa DPAS yang selagi masa Demokrasi Liberal tertunda pembentukannya.
Adapun segi negatif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah sebagai berikut.
  1. Memberi kekuasaan besar terhadap presiden, MPR, & forum tinggi negara.
  2. Memberi kesempatan bagi militer untuk terjun dalam bidang politik.

Kebijakan Demokrasi Terpimpin

Disebut demokrasi terpimpin alasannya yaitu demokrasi di Indonesia pada dikala tersebut mempercayakan pada kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada masa demokrasi terpimpin kekuasaan presiden sangat besar & mutlak, sedangkan acara partai dibatasi.  Sebab kekuasaan presiden yang utama tersebut mengdampakkan penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan ditangan presiden).

Berikut merupakan kebijakan demokrasi terpimpin atau pelaksanaan demokrasi terpimpin:

1. PEMBENTUKAN MPRS

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 presiden membentuk MPRS. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pengangkatan anak buah MPRS sebagai forum paling atas negara haruslah melewati pemilihan umum jadi partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Ketua MPRS ialah Chairul Saleh, dengan kiprah MPRS hanya terbatas pada memutuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pada tanggal 10 November-7 Desember 1960, MPRS mengadakan sidang umum pertama di Bandung. Hasil Sidang Umum MPRS ini menghasilkan dua kebijakan sebagai berikut.
  1. Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 yang memutuskan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN.
  2. Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/196- mengenai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama  (1961-1969).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan presiden berada di bawah MPR, tetapi pada kenyataanya MPRS tunduk terhadap presiden yang tampak dari perbuatan presiden dalam pengangkatan ketua MPRS yang dirangkap oleh wakil perdana menteri III & pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dari ketua partai besar (PNI, NU, & PKI) serta wakil ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.

2. PEMBUBARAN dewan perwakilan rakyat DAN PEMBENTUKAN dewan perwakilan rakyat GR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan pada tanggal 5 Maret 1960 alasannya yaitu dewan perwakilan rakyat menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden kemudian mengeluarkan penetapan presiden yang menyebutkan bahwa dewan perwakilan rakyat dibubarkan & sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).
Sebab bukan hasil pemilihan umum, semua anak buah dewan perwakilan rakyat GR ditentukan oleh presiden.Peratutan maupun tata tertib dewan perwakilan rakyat GR ditentukan oleh presiden. Dampaknya dewan perwakilan rakyat GR mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Perbuatan presiden tersebut bermengenaian dengan Undang-Undang Dasar 1945 alasannya yaitu menurut Undang-Undang Dasar 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.

3. PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA

Dewan Pertimabanga Agung Sementara (DPAS) dibuat menurut Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959. Lembaga tinggi negara ini diketuai oleh presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri dari satu orang wakil ketua (Ruslan Abdul Gani), 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, & 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS ialah memberi tanggapan atas pertanyaan presiden & mengajukan undangan terhadap pemrintah. Pengangkatan DPAS diperbuat di Istana Negara pada tanggal 15 Agustus 1959 Contohnya MPRS & dewan perwakilan rakyat GS, DPAS menempatkan diri di bawah pemerintah. Alasannya ialah DPAS yang menganjurkan biar pidato presiden pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kami yang dikenal dengan manifesto politik (manipol) Republik Indonesia ditetapkan sebagai GBHN menurut Penpres No. 1 Tahun 1960 & Ketetapan MPRS Nomor 1/MPRS/1960. Inti manipol ialah USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, & kepribadian Indonesia) jadi lebih dikenal dengan manipol USDEK.

4. PEMBENTUKAN FRONT NASIONAL

Front Nasional dibuat menurut Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan suatu organisasi massa yang memperjuangkan keinginan proklamasi & keinginan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan pembentukan Front Nasional ialah menyatukan semua potensi nasional biar menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dimpimpin oleh Presiden Soekarno. Tugas Front Nasional ialah menuntaskan revolusi nasional, melakukan pembangunan, & mengembalikan Irian Barat.

5. PEMBENTUKAN KABINET KERJA

Pada tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Presiden Soekarno bertindak sebagai perdana menteri, sedangkan Ir. Juanda menjadi menteri pertama. Kabinet ini dilantik pada tanggal 10 Juli 1959 dengan programnya yang disebut triprogram Kabinet Kerja. Isi triprogram Kabinet Kerja sebagai berikut.
  1. Mencukupi keperluan sandang pangan.
  2. Menyelenggarakan keamanan rakyat & negara.
  3. Melanjutkan usaha menentang imperialisme ekonomi & imperialisme politik (Irian Barat).

Penyimpangan Demokrasi Terpimpin

Berikut penyimpangan pada demokrasi terpimpin:
  1. Presiden Soekarno diturunkan
  2. Gejala politik yang kacau
  3. DPR bubar
Nah itulah postingan artikel demokrasi terpimpin. Semoga PR bahan periode demokrasi terpimpin dapat terlesaikan dengan melihat referensi diatas. Apabila ingin bertanya mengenai bahan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin, silakan ketik di komentar dibawah.

Terima kasih telah membaca artikel demokrasi terpimpin. Baca Juga:

Bagi sobat yang ingin copas isi postingan ini, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sobat bakal saya laporkan ke DMCA.
Sumber http://www.faktakah.com