Thursday, July 19, 2018

√ Himbauan Mendikbud Muhajir Efendi Terkait Pengakuan Sekolah


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada kurun 21 ini, kiprah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sangat penting. Pasalnya, pengakuan sanggup menjadi salah satu patokan untuk mengambil kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Muhadjir menuturkan, pengakuan bukan hanya sebatas memberi label pada sekolah. Untuk itu, ia mengimbau, biar hasil pengakuan betul-betul sesuai dengan apa yang diharapkan untuk diperbaiki atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan.

"Mari kita gunakan data pengakuan ini menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (6/2).

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Akreditasi Nasional– Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi – Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) tahun 2017 dengan tema Penguatan Lembaga, Transparansi dan Akuntabilitas Akreditasi, Minggu (5/2). Pihaknya, tidak menganjurkan sekolah untuk membiyai akreditasi. Namun apabila ada sekolahg khusus swasta yang dengan sukarela membiayai akreditasi. Maka pihak Kemdikbud, maupun BAN- S/M perlu mempertimbangkan.

Selanjutnya, mantan rektor Universitas Muhammadyah Malang (UMM) ini juga menuturkan, meski tidak ada hukum yang mengatur terperinci wacana besaran dan penggunaannya. Jika ada sekolah yang mau membiayai. Pihaknya dan tetap menjaga prinsip- prinsip pengakuan yang objektif, adil, transparan, akuntabel, dan professional.

"Ini tidak ada permintaan (Sekolah membiayai pelaksana akreditasi). Kalo ada sekolah berkeinginan membiayai secara sukarela membiayai pelaksana akreditasinya sebaiknya dilayani. Orang punya niat baik jangan dihambat. Apalagi ditolak. Malah sebaikya diperlancar biar sama- sama mendapat pahala,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala BAN-S/M, Abdul Mu’ti mengatakan, pengakuan berlaku untuk sekolah/ madrasah(S/M). Baik yang negeri maupun swasta. Dijelaskan dia, biaya pelaksanaan pengakuan sangat terjangkau dengan masa berlaku lima (5) tahun. Kata dia, kiprah BAN melakukan kebijakan sesuai dengan undang –undang dan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Mu'ti mengeluhkan kuota yang disediakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah hanya menyediakan kuota sebanyak 30.000 pertahun. Padahal jumlah sekolah yang belum terakreditasi masih banyak. Mendatang, ia berharap, ada peningkatan kuota. Setidaknya pemerintah menyediakan kuota minimal 50.000 pertahun. Tujuannya biar sanggup mempercepat pengakuan dalam jangka waktu yang tentukan. Pasalnya, khusus sekolah Madrasah masih banyak yang belum terakreditasi.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan Rakor yang belangsung selama 5-7 Februari, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu(2/5). Muhadjir memperlihatkan apresiasi kepada BAN S/M dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP) S/M yang telah mendapat pengakuan dari aneka macam lembaga. Dalam hal ini terkait dengan pemanfaatan hasil-hasil pengakuan untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Pada kesempatan sama, Muhadjir juga memaparkan data capaian akreditasi. Tercatat menurut data yang diperoleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, untuk semua jenjang di seluruh Indonesia, sekolah yang mendapat pengakuan A ata Amat Baik sebanyak 39.771 sekolah, pengakuan B atau Baik sebanyak 87.588 sekolah, pengakuan C atau Cukup sebanyak 27.408 sekolah, serta yang tidak terakreditasi 4.058 sekolah.

Menyikapi hasil tersebut, Muhadjir menuturkan, pihaknya mempunyai banyak pekerjaan rumah (PR). Ia memerlukan taktik untuk merumuskan kebijakan.

"Jika dilihat dari data ini, PR kita masih banyak, mari kita susun taktik untuk merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Sumber http://www.pgrionline.com