Friday, July 13, 2018

Sejarah Pancasila (Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara)

- Sejarah pancasila.
Jelaskan proses perumusan pancasila? Materi yang bakal kami bahas hari ini yaitu Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Sejarah dari proses sejarah perumusan pancasila lengkap ini bakal kami bahas dengan cara rinci & dan mendetail biar apabila nanti sobat ulangan atau ditanya oleh guru untuk membahas & menguraikan proses perumusan pancasila. Mari kami simak materi sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara dibawah ini.

Baiklah, apa asal mula pancasila? bagaimana sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara? dan siapa saja anggota BPUPKI dan anggota PPKI? mari kita simak...

 Materi yang bakal kami bahas hari ini yaitu Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Nega SEJARAH PANCASILA (Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara)

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Keterlibatan Jepang dalam Perang Dunia ke 2 mengangkat sejarah gres dalam kehidupan bangsa Indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka beres pula sebuah sistem penjajahan bangsa Eropa & kemudian digantikan dengan penjajahan gres yang dengan cara khusus diinginkan sanggup menolong mereka yang terlibat perang.

Menjelang final tahun 1944 bala tentara Jepang dengan cara semakin-menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian mengangkat perubahan gres bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan kesepakatan kemerkekaan yang diumumkan Perdana Mentr Kaiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teiko Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Tubuh Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sebagai realisasi kesepakatan tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintah Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anak buah sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilayah Indonesia. BPUPKI diketuai ileh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso & Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang "Tuan Hchibangase". Dalam melakukan tugasnya dibuat banyak sekali panitia kecil, antara lain panitia sembilan & panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Dengan cara simpel proses perumusan tersebut yaitu sebagai berikut.

Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 memberi tau rumus asas & dasar negara sebagai berikut :

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Sesudah memberi tau pidatonya, Mr. Muhammad  Yamin memberi tau permintaan tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan Undang-Undang Dasar itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil & Beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh nasihat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.

Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya memberi tau proposal lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :

  1. Paham Negara Kesatuan.
  2. Perhubungan Negara & Agama.
  3. Sistem Tubuh Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa.

Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 menganjurkan rumusan dasar negara yaitu sebagai berikut :

  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Panitia kecil pada sidang PPKI; tanggal 22 Juni, memberi proposal rumus dasar negara, berikut proposal rumus dasar negara dari PPKI :

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil & beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh nasihat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi semua rakyat indonesia.

Rumusan Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil & Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh nasihat kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi semua Rakyat Indonesia.

Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga final perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak sanggup dirubah oleh siapapun, tergolong oleh MPR hasil pemilu. Apabila mengubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).

Adapun istilah Pancasila dalam kehidupan Bangsa Indonesia bukanlah hal yang baru, tetapi istilah Pancasial telah dikenal semenjak zaman Majaphit kurun XIV, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca & buku Sutasoma karangan Empu Tantular.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang berarti Panca berarti lima & Sila berarti berbatu sendi, alas, dasar. Sehingga Pancasila berarti lima sendi atau ganjal atau dasar. Juga berarti "Pelaksanaan kesusilaan yang lima" yaitu : tidak meperbuat kekerasan, tidak mencuri, tidak berjiwa dengki, tidak berbohong, & tidak mabok atau meminum minuman keras.

Nah itulah postingan asal mula pancasila. Semoga PR materi sejarah proses perumusan pancasila sebagai dasar negara sanggup terlesaikan dengan melihat proses perumusan pancasila sebagai dasar negara diatas. Apabila ingin bertanya mengenai materi proses perumusan pancasila sebagai dasar negara atau sejarah singkat lahirnya pancasila, silakan ketik di komentar dibawah.

Terima kasih telah membaca postingan sejarah singkat perumusan pancasila. Baca Juga:


Bagi sobat yang ingin copas isi postingan sejarah terbentuknya pancasila ini, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sobat bakal saya laporkan ke DMCA.
Sumber http://www.faktakah.com