Saturday, July 14, 2018

√ Syarat Mengikuti Aktivitas Inpassing Menuju Jabatan Fungsional Tertentu


 kali ini admin akan bagikan perihal beberapa pesyaratan untuk mengikuti kegiatan tersebut √ Syarat Mengikuti Program Inpassing Menuju Jabatan Fungsional Tertentu

Sesuai posting sebelumnya tentang Program Inpassing Menuju 148 Jabatan Fungsional Tertentu, kali ini admin akan bagikan perihal beberapa pesyaratan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Baca : Pemerintah Buka Program Inpassing Ke Jabatan Fungsional Tertentu 

Setidaknya ada empat persyaratan umum dalam proses inpassing diantaranya yaitu : 

Pertama, inpassing hanya sanggup diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan kiprah di bidang JFT yang akan diduduki.
Kedua, PNS yang masih menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan deretan JFT yang dituju dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 
Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, direktur dan pengawas yang mempunyai kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya. 
Keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya alasannya yaitu dalam jangka waktu lima tahun semenjak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak sanggup memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Sekian isu tentang Program Inpassing Menuju 148 Jabatan Fungsional Tertentu semoga bermanfaat.

Sumber http://www.pgrionline.com