Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, tubuh ratifikasi sekolah/madrasah seharusnya melaksanakan terobosan dalam jadwal dan kebijakan.
Muhadjir mencontohkan, ratifikasi didanai oleh sekolah dan madrasah sendiri. "Perlu juga dipikirkan semoga ratifikasi sanggup didanai oleh sekolah/madrasah sama halnya dengan akademi tinggi yang mulai memberlakukan ini," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2017).
Muhadjir melanjutkan, yang penting status tubuh ratifikasi sekolah/madrasah tersebut tetap sanggup bersikap independen. Catatan Kemendikbud untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia, sekolah yang sudah mendapat ratifikasi A (amat baik) berjumlah 39.771 sekolah.
Sekolah yang mendapat ratifikasi B (baik) berjumlah 87.588 sekolah. Sementara sekolah yang mendapat ratifikasi C (cukup) berjumlah 27.408 sekolah.
Adapun, sekolah yang tidak terakreditasi berjumlah 4.058 sekjolah. Muhadjir mengapresiasi faktual tubuh ratifikasi sekolah/madrasah (BAN S/M) dan tubuh ratifikasi provinsi sekolah/madrasah (BAP S/M) yang selama ini melaksanakan tugasnya.
BAN S/M dan BAP S/M telah mendapat pengakuan dari sejumlah forum terutama dalam hal pemanfaatan hasil ratifikasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.
Namun, Muhadjir merasa kurang. Ia mengajak BAN S/M dan BAP S/M untuk mengevaluasi kembali bagaimana pendidikan yang baik di era 21 ini.
"Mari kita melaksanakan refleksi dan perenungan kembali mengenai pendidikan di era ke-21 ini dan bagaimana kiprah BAN S/M dan BAP S/M dalam memantau dinamika pendidikan, terutama perubahan peraturan," ujar Muhadjir.
Ia mengingatkan bahwa penilaian ratifikasi bukan hanya sebatas memberi label kepada sekolah/madrasah.
Ia berharap jadwal perencanaan dan pengembangan pada setiap satuan pendidikan sanggup diubahsuaikan dengan hasil akreditasi.
Oleh alasannya ialah itu, Muhadjir mengimbau semoga hasil ratifikasi betul-betul sesuai dengan apa yang diharapkan untuk perbaikan atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan itu sendiri.
"Mari kita gunakan data ratifikasi menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan ke pemangku kepentingan," ujar Muhadjir.
source : http://nasional.kompas.com/
Sumber http://www.pgrionline.com