Meski Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah di terima, kartu tersebut tidak bisa dipakai untuk mendapatkan dana dukungan pendidikan, kecuali status pemegang kartu yaitu peserta ajar yang terdaftar di sekolah dan sudah mendaftarkan KIPnya di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta ajar di sekolah, dan namanya terdaftar di dapodik sekolah.
"Kalau anaknya belum sekolah, harus masuk sekolah dulu. Kartu ini hanya berlaku kalau anak itu statusnya peserta didik. Syaratnya, anaknya harus bersekolah dan ada namanya di dapodik," ujar Hamid dikala kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (29/8/2016).
Hamid juga meminta sekolah untuk memasukkan nama anak yang berhak mendapatkan KIP ke dalam dapodik. Ia mengatakan, anak yang berhak mendapatkan KIP antara lain anak yang orang tuanya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak miskin dari keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, dan anak yang sudah bersekolah namun rentan putus sekolah. "Mereka bisa dimasukkan ke dapodik sekolah supaya bisa diverifikasi sehingga bisa mendapatkan KIP," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah kabupaten/kota, kepala desa serta seluruh pihak supaya membantu kelancaran distribusi KIP dan mendorong anak bangsa untuk tetap bersekolah. "Mohon partisipasi semuanya, alasannya ini (PIP/KIP) yaitu jadwal pemerintah yang mulia, bertujuan supaya siswa sanggup melanjutkan sekolah dengan baik. Mohon semua pihak untuk ikut mendorong supaya KIP betul-betul hingga ke tangan siswa yang berhak," ujarnya.
Mendikbud menuturkan, KIP juga tetap bisa dipakai bagi siswa yang telah lulus SD maupun lulus SMP. Jika sekolah masih menyimpan KIP milik siswa yang telah lulus dari sekolah itu, KIP harus tetap disampaikan kepada siswa yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Akhir Agustus 2016 menjadi batas final pendataan ulang atau verifikasi data siswa peserta KIP. Bagi siswa yang sudah memegang KIP, dibutuhkan mendaftarkan kartunya ke dapodik sekolah. Bagi anak yang belum mendapatkan KIP namun masuk kriteria sebagai anak yang berhak mendapatkan KIP, sekolah sanggup memasukkan namanya ke aplikasi dapodik di kolom anjuran sekolah.