Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Berikut kami sampaikan ikhtisar tugas SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:
- Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui kegiatan SIMPATIKA sesudah data valid berdasarkan sistem (Setiap Guru Madrasah sanggup mengetahui pribadi tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai akseptor proteksi profesi secara pribadi online berdikari memakai akun masing-masing).
- Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon akseptor proteksi profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
- Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara berdikari online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
- Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) alasannya yaitu datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
- Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui kegiatan SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data akseptor proteksi profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai honor pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Untuk selengkapnya silahkan d0wnl0ad Juknisnya di bawah ini :
Sumber http://www.pgrionline.com