Menyambung dan melengkapi isu wacana Verval PTK yang kami publikasi sebelumnya, maka kami informasikan bahwa pada dikala ini PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan) telah merilis Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK. Panduan tersebut berisikan informasi dan petunjuk penggunaan sistem verifikasi dan validasi Data Master GTK yang sanggup diakses pada laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id. Panduan memuat klarifikasi mengenai prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemendikbud dan juga prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemenag. Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK sanggup diakses pada laman:
Dalam Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK juga berisi klarifikasi dan tata cara untuk melaksanakan proses VervalGTK (sebelumnya dipopulerkan dengan nama VervalPTK). Dalam teknis operasionalnya VervalGtk/vervalPTK akan melibatkan beberapa pihak yang bekerjasama dengan data master GTK, oleh karenya system ini mempunyai pembagian level terusan sebagai Operator Dapodik Sekolah, Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Operator Ditjen GTK, dan Operator PDSPK, dimana masing-masing level sanggup menjalankan proses sesuai dengan kewenangannya. Dalam Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK ini menjelaskan tatacara Operator Dapodik Sekolah untuk melaksanakan perbaikan data Master GTK, upload foto, proses pengajuan calon akseptor NUPTK dan juga proses penonaktifan NUPTK. Juga menawarkan panduan bagi Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dalam melaksanakan proses approval pengajuan perubahan data GTK, proses merger PTK duplikat, menetapkan sekolah induk, dan proses approval pengajuan calon akseptor NUPTK GTK Kemendikbud. VervalGTK/VervalPTK sanggup diakses pada laman: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Dalam pelaksanaan VervalGTK/VervalPTK ini pihak sekolah hendaknya melaksanakan koordinasi dengan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yakni petugas yang ditunjuk menurut surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 029/A/LL/2016 Tanggal 7 Januari 2016 Perihal: Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK. Surat tersebut merupakan tindak tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga kependidikan Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Perihal: Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Ke 2 (dua) surat tersebut sanggup diakses pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160108055839_Edaran%20ke%20SDM.pdf
Sumber http://www.pgrionline.com