Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 5 persen, diubah menjadi 5 hingga 15 persen. Mendikbud mengatakan, perubahan kebijakan tersebut diputuskan sehabis mendapat kode dari Presiden Joko Widodo dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah.
“Kuota untuk siswa yang berprestasi dari luar zonasi yang semula hanya 5 persen, dia (presiden) berpesan biar diperlonggar. Karena itu kini kita perlonggar dalam bentuk interval, yaitu antara 5 hingga 15 persen,” ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Mendikbud menjelaskan, bagi tempat yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi, dipersilakan untuk berjalan terus. Namun bagi yang masih bermasalah dengan kuota jalur prestasi, pemerintah telah memperlihatkan kelonggaran dengan mengubah kuota tersebut menjadi rentang 5 hingga 15 persen.
Keputusan tersebut telah diambil pada Kamis sore (20/6/2019) melalui rapat pimpinan di Kemendikbud yang mengundang beberapa Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dari tempat yang masih bermasalah dalam menerapkan PPDB dengan sistem zonasi. Revisi Permendikbud perihal PPDB pun pribadi ditandatangani oleh Mendikbud pada Kamis sore itu.
Mendikbud juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM sehingga kebijakan yang direvisi sanggup pribadi diberlakukan. Ia juga melaksanakan komunikasi dan berdiskusi pribadi mengenai kebijakan zonasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan perjuangan untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi. “Kalau yang di dalam zonasi sudah niscaya sanggup masuk., tapi diadaptasi juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan. Perangkingan diadakan untuk siswa berprestasi di dalam zona. Kaprikornus yang 5 hingga 15 itu persen untuk yang di luar zona,” tuturnya.
Terkait tempat yang di dalam zonanya tidak terdapat sekolah negeri, Mendikbud menyampaikan kebijakan zonasi bersifat fleksibel. Artinya, zonanya sanggup diperluas hingga di dalam zona tersebut ada sekolah. “Karena itulah, zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi pada wilayah keberadaaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Kaprikornus sanggup diperluas hingga ada sekolah sanggup masuk dalam zona itu,” tegasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 perihal PPDB, pelaksanaan PPDB 2019 memakai petunjuk teknis (juknis) yang dibentuk oleh pemerintah tempat setempat. “Kita serahkan hal teknis itu kepada pemda alasannya yakni mereka yang tahu kondisi di lapangan,” kata Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
Lihat isu selengkapnya mengenai zonasi, Surat Edaran No. tahun 2019 perihal PPDB 2019 tertanggal 21 Juni 2019.
Sumber : kemdikbud
Sumber : kemdikbud
Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com