Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing dipakai untuk melaporkan SPT tahunan bagi ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal gres bagi seluruh warga ASN.
Cara Mendapatkan e-FIN yaitu tiba ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapat e-FIN tersebut. e-FIN sendiri merupakan instruksi aktivasi dikala Anda akan melaksanakan Registrasi hidangan e-filing. Biasanya untuk guru juga sanggup di kolektif oleh pihak UPTD setempat atau sanggup juga tiba secara berdikari ke Kantor pelayanan Pajak sendiri.
Persyaratan dan Cara mengajukan e-fin yaitu pertama-tama, Siapkan beberapa berkas sebagai berikut :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Serta mengisi formulir
Setelah anda mempunyai e-fin. Anda sanggup jalan masuk kehalaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin. Untuk panduan selengkapnya sanggup dilihat link berikut ini : Cara Membuat SPT Tahunan