Rekan-rekan guru di seluruh Indonesia, berikut ini saya bagikan gosip penting bagi anda yang mencari gosip perihal kapan SK proteksi profesi guru / SK TPG akan terbit. Perlu diketahui sebelumnya gosip ini saya sanggup dari sebuah blog tetangga yang kebetulan artikelnya saya baca dan berdasarkan saya mungkin sangat berkhasiat bagi rekan-rekan guru di tanah air.
Berikut sedikit kutipannya :
SKTP (SK Tunjangan Profesi) atau SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam / ahad di tahun 2016 ini akan diterbitkan berdasarkan data-data yang diinput dalam aplikasi Dapodik menyerupai tahun sebelumnya.
Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama menyerupai di tahun sebelumnya ialah berlaku untuk per-semester atau enam bulan. Yang pertama terhitung dari bulan Januari hingga dengan Juni (periode semester 2 tahun aliran 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.
Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun aliran 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016.
Berdasarkan gambar di atas sanggup diketahui bahwasannya jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun aliran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret hingga dengan bulan Juni 2016.
Baca juga :
Sumber : www.salamedukasi.com
Sumber http://www.pgrionline.com