Showing posts with label Tunjangan. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan. Show all posts

Monday, November 5, 2018

√ Gosip Kenaikan Anggaran Dan Kuota Bagi Akseptor Insentif Guru Dari Menteri Anies


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melaksanakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.

“Insentif  yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun kemudian 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, kini menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan ketika Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/02/2016).

Kemendikbud juga melaksanakan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan training bagi guru swasta, dengan kegiatan Guru Pembelajar.

‘”Üntuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015,  yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah kiprah dan kewenangan Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan.

“’Semua harus kita dorong, alasannya ialah semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.

Masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul kasus di hilir menyerupai kini ini. Ada kasus rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu tempat ialah fakta. Dan itu memang harus diselesaikan.

“Kita perlu menata kasus guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bab kementerian lain. Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi kasus ini di wilayah yang menjadi kiprah kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies Baswedan.


Menurut Mendikbud yang perlu diatur ialah redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru dapat dilakukan dengan baik, maka sebagian kasus dapat kita selesaikan,” kata Anies menambahkan.


Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, October 23, 2018

√ Sejumlah 415 Guru Terancam Tak Terima Sertifikasi, Ini Alasannya


Sebanyak 415 guru di tingkat pendidikan dasar (dikdas) terancam tidak akan mendapatkan kontribusi sertifikasi tahap awal di tahun 2016 ini. Pasalnya, masih ditemukan kesalahan dalam pengisian dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru tersebut.

“Ini belum memenuhi syarat atau vailid, menyerupai kekurangan jam mengajar, sekolah induk tidak ditemukan serta belum lengkap data,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma Muksir Ibrahim SPd melalui kabid Dikdas Airin MPd kepada BE kemarin (24/2).

Sebanyak 415 orang guru tersebut masih mempunyai kesempatan untuk memenuhi persyaratannya sampai batas simpulan tanggal 29 Februari.

Sebanyak 827 orang guru dengan rincian sebanyak 647 orang guru dari SD sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama sebanyak 180 orang persyaratannya telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi tahap 1 di tahun 2016 ini.

“Untuk yang belum memenuhi syarat masih mempunyai waktu memperbaiki data dapodik masing-masing,” bebernya.
Sementara itu, untuk Pendidikan Menegah(dikmen) Maryono MPd memberikan sebanyak 155 orang juga belum diketahui memenuhi syarat atau tidak selaku akseptor sertifikasi tahap pertama tahun 2016 ini. Sehingga data ini diketahui sesudah batas simpulan dari registrasi dan melengkapi berkas.


“Kita belum mengetahui yang memenuhi syarat akseptor sertifikasi ini,” singkatnya.

Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, October 20, 2018

√ Isu Agenda Penerbitan Sk Pinjaman Profesi Guru

Rekan-rekan guru di seluruh Indonesia, berikut ini saya bagikan gosip penting bagi anda yang mencari gosip perihal kapan SK proteksi profesi guru / SK TPG akan terbit. Perlu diketahui sebelumnya gosip ini saya sanggup dari sebuah blog tetangga yang kebetulan artikelnya saya baca dan berdasarkan saya mungkin sangat berkhasiat bagi rekan-rekan guru di tanah air. 

Berikut sedikit kutipannya : 

SKTP (SK Tunjangan Profesi) atau SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam / ahad di tahun 2016 ini akan diterbitkan berdasarkan data-data yang diinput dalam aplikasi Dapodik menyerupai tahun sebelumnya.

Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama menyerupai di tahun sebelumnya ialah berlaku untuk per-semester atau enam bulan. Yang pertama terhitung dari bulan Januari hingga dengan Juni (periode semester 2 tahun aliran 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.


Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun aliran 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016.


Berdasarkan gambar di atas sanggup diketahui bahwasannya jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun aliran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret hingga dengan bulan Juni 2016.


Sedangkan untuk aktivitas penerbitan SK TPG semester 1 tahun aliran 2016/2017 pada tanggal 3 Juli 2016 dengan kala perbaikan dari awal bulan Juli hingga Desember tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Sumber : www.salamedukasi.com

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, September 12, 2018

√ Mengenal Dasar Aturan Penyaluran Dana Tpg 2016

Apabila ada beberapa kawasan Kabupaten/Kota yang belum juga menyalurkan dana TPG, Itu sanggup jadi alasannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga diterbitkan.

Namun pada tanggal 30 Maret 2016 telah terbit PMK Nomor 48/PMK.07/2016 yang mengatur ihwal PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH  DAN DANA DESA yang telah diundangkan.

Peraturan ini agak berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni tidak mencantumkan tahun anggaran sehingga sanggup dipakai beberapa tahun ke depan apabila memang tidak ada PMK yang menggantikannya.

Sesuai judul posting diatas, Aturan ihwal Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang belum bersertifikat profesi telah diatur dalam beberapa pasal dalam PMK Nomor 48/PMK.07/2016, antara lain dalam pasal 80 dan 81 yang isinya :

Pasal 80 
Penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu :
Triwulan I paling cepat bulan maret ;
Triwulan II paling cepat bulan juni ;
Triwulan III paling cepat bulan  september dan ;
Triwulan IV paling cepat bulan november.

Untuk selengkapnya ihwal PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 silahkan unduh dokumennya dibawah ini :




Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, August 31, 2018

√ Dirjen Gtk Tegaskan, Dana Tpg 2016 Sudah Cair Semenjak Bulan Maret


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan anggaran untuk kontribusi profesi guru (TPG) semenjak Maret 2016. Dana tersebut telah ditransfer pribadi ke rekening masing-masing para guru.

Pranata menjelaskan, sistem transfer pribadi untuk guru PNS pusat, dan bagi guru PNS daerah. Dana telah dialokasikan ke pemerintahan tempat (Pemda). Meski demikian, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum menunjukkan TPG tersebut, sehingga pihaknya masih mendapatkan laporan kalau ada guru PNS yang belum mendapatkan TPG. Para guru tersebut merupakan guru PNS tempat yang secara otomatis dana TPG telah ditransfer ke daerah.

"Sudah semenjak Maret kemudian ya, dana ditransfer ke masing-masing rekening guru. Namun, kita harus ingat PNS itu ada PNS sentra dan PNS daerah. Nah, yang belum mendapatkan itu PNS daerah. Ini kembali pada wewenang tempat masing- masing," kata Pranata usia Harmoni Bersama Masyarakat dalam Rangka Bulan Pendidikan, di depan FX Sudirman, Minggu, (24/4).

Pranata menegaskan, permasalahan TPG daerah, seharusnya menjadi tanggungan pemerintah tempat (Pemda) semenjak ada otonomi daerah. Pasalnya, sentra tidak mempunyai wewenang untuk memberi hukuman kepada daerah. Para guru honorer diangkat oleh Pemda. Pemerintah sentra dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak mempunyai payung aturan untuk memberi hukuman kepada daerah.

Pranata mengimbau, kalau ada kecurangan dan guru mempunyai bukti akan apa yang dilakukan oleh dinas, segera laporkan saja pada pihak yang berwajib supaya sanggup diproses. "Harus lapor pada pihak yang berwajib. Jika lapor Kemdikbud, Kemdikbud sanggup apa alasannya kita tidak ada otoritas. Hanya Irjen yang sanggup tetapi itu cuma pengawasan, tetapi kalau sudah termasuk tindakan kriminal pribadi pada pegawapemerintah saja. Kami pun akan lapor ke sana kalau ada temuan," tutur Pranata.

Pranata menyebutkan, para guru yang berhak menerima TPG ialah para guru yang memenuhi syarat akseptor TPG sesuai Undang –Undang Guru dan Dosen. Bagi yang tidak memenuhi tidak berhak menerima TPG. Ada pun persyaratannya mulai dari jumlah jam mengajar harus 24 jam seminggu.

Selanjutnya, bagi guru yang belum memenuhi TPG, biasanya sanggup melengkapi pada semester berikutnya. Misalkan pada semester satu belum sesuai, maka semester depan sanggup diubahsuaikan jam mengajarnya supaya sanggup mendapatkan TPG. Pasalnya, setiap semester guru mempunyai beban mengajar yang berbeda-beda.

Sementara itu, untuk guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada kurikulum 2013 (K-13) tidak dijadikan lagi pelajaran, berdasarkan Pranata, telah ada peraturan yang tidak merugikan guru, termasuk dalam penerimaan TPG. Para guru tersebut dalam menggenapi jam mengajarnya dengan menjadi pembina.


"Para guru TIK sanggup membina siswa sebanyak 150 orang itu sudah mencapai jam mengajar yang ditentukan oleh Undang- Undang," kata dia.

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, August 30, 2018

√ Pinjaman Guru Non-Pns Tahun 2016 Cair


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan sumbangan guru non-PNS telah dicairkan. Tunjangan itu ditransferkan eksklusif ke rekening masing-masing guru.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengungkapkan, rapelan uang insentif bagi guru non PNS telah dicairkan.

Jikapun belum ada yang menerima, diperkirakan paling lambat diterima eksklusif sampai selesai April ini.

Proses pencairan insentif tersebut, sebut laki-laki yang erat dipanggil Pranata ini, dana secara eksklusif ditransfer dari Kemedikbud ke rekening guru yang bersangkutan.

”Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp396 Milliar,” ujar Pranata dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Senin (25/4).

Untuk 2017, nilai anggaran insentif guru tersebut akan ditambah, alasannya yaitu jumlah guru non PNS cukup banyak.


Dia menyebutkan, kriteria guru non PNS yang berhak mendapatkan insentif yaitu mereka yang belum mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG), mempunyai masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.


Sumber http://www.pgrionline.com

√ Juknis Sertifikasi Dinilai Merugikan Honorer K2, Ini Alasannya


Petunjuk teknis (juknis) sertifikasi guru ‎yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dinilai bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Pasalnya, dalam juknis disebutkan yang dapat mengikuti aktivitas sertifikasi yaitu guru PNS dan non PNS. Untuk guru non PNS dari swasta harus diangkat oleh yayasan dan mendapat honor tetap. Sedangkan guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri, harus diangkat oleh pejabat berwenang dan gajinya di-APBD-kan.

Ketentuan ini tentu saja menciptakan ratusan ribu guru honorer kategori dua (K2) gigit jari. “Kami menil‎ai juknis ini sangat bertentangan dengan UU dan PP 74/2008 ihwal Guru dan Dosen.  Dalam PP itu tidak dicantumkan harus guru yayasan atau guru yang dibayar dengan dana APBD, berhak ikut sertifikasi,” kata Plt Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada JPNN, Minggu (24/4/2016).

Seharusnya kata Unifah, guru honorer yang mengabdi dua tahun dapat mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraannya. ‎Bukan menyerupai tragedi sekarang, bertahun-tahun hidup dengan honor minim.

“PGRI mendorong kepala kawasan mengangkat guru honorer K2 yang mengabdi di kawasan masing-masing dan digaji dengan dana APBD supaya mereka dapat ikut sertifikasi. Paling tidak ini menjadi pinjaman pertama bagi honorer K2 yang ketika ini statusnya belum jelas,” tutur Unifah.


PB PGRI juga menyarankan Kemdikbud me‎revisi PP 74/2008 untuk mengakomodir guru honorer K2.

sumber : http://pojoksatu.id/


Sumber http://www.pgrionline.com