Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memilik kiprah perhiasan berhak memperoleh penambahan jumlah jam mengajarnya. Mekanisme dan mekanisme Tugas Tambahan di SIMPATIKA telah dimutakhirkan (berlaku proposal dan persetujuan berjenjang S30), untuk lebih meningkatkan akuntabilitasnya.
Bagi para Pendidik (Guru) silakan lakukan mekanisme gres Alih Tugas Tambahan semoga sanggup tercatat JTMnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG. Berikut panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah/Admin.
Catatan :
- Sesuai KMA no 103 Tahun 2015, jikalau rombel <9 3="" bisa="" dan="" hanya="" kepala="" madrasah="" maksimal="" mengangkat="" sekolah="" wakil="">= 9 rombel sanggup mengangkat maksimal 4 wakil kepala madrasah/sekolah.9>
- Sesuai KMA no 103 Tahun 2015 kepala perpustakaan hanya sanggup diangkat 1 orang.
- Untuk Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstra Kurikuler, penambahan jam perhiasan melalui mekanisme edit ekuivalensi
- Untuk perhitungan jam perhiasan sebagai wali kelas, melalui mekanisme set wali kelas
Silahkan klik tautan berikut ini untuk lebih jelasnya :