Sunday, October 28, 2018

√ Pemberian Khusus Bagi Guru Pns Dan Bukan Pns Pada Raudlatul Athfal - Madrasah Tahun 2018


Kabar baik tiba pada awal bulan April ini, dimana Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018.
  1. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS yaitu Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). 
  2. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah pNS yaitu Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupj.ah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam. ratus ribu rupiah).
Sasaran atau peserta tunjangan khusus yaitu Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di kawasan khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
2. Guru tetap yang melakukan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten I Kota.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Terraga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Bukan peserta derma sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi peserta derma tunjangan fungsional dan latau derma tunjangan profesi sanggup menjadi target peserta derma khusus ini kalau memenuhi persyaratan yang diatur daiam Petunjuk Teknis ini.
5. Aktif melakukan kiprah pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat kiprah di kawasan khusus (kriteria kawasan sebagaimana diuraikan pada bab atas lampiran keputusan),

Untuk Info selengkapnya silakan baca Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018 berikut ini :

Sedangkan Untuk Lampirannya silakan baca di bawah ini :


Untuk mendapat file pdf nya silakan klik tautan berikut :
Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018
Lampiran Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018

sumber : kemenag.go.id
Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com