Saturday, November 3, 2018

√ Fungsi, Manfaat Dan Tujuan Serta Cara Edit Data Di Verval Ptk



Tugas Operator memang melelahkan, sehabis data data lain yang seabrek telah kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab. Kali ini kita akan membahas mengenai Verval PTK yang masih ada kaitannya dengan data Dapodik. Pertanyaan muncul dibenak pikiran kita APAKAH?, MANFAATNYA?, dan BAGAIMANA VERVALPTK DILAKUKAN? Berikut Penjelasannya, APAKAH? Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan membersihkan data PTK yang belum valid, disebabkan double counting atau sudah tidak aktif, lantaran pensiun, meninggal dunia atau lantaran lainnya.

Pada tahap permulaan PDSP gres membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi PTK tahap ini yaitu satu orang PTK hanya mempunyai satu NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada variabel-variabel lainnya. BAGAIMANA? Pertama, VervalPTK sanggup dilakukan Operator Sekolah. Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak sanggup diakses oleh operator melalui sekolah, maka semenjak beberapa waktu yang kemudian aplikasi verval PTK sanggup diakses oleh Operator Sekolah dengan memakai username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO).

Dengan sanggup diaksesnya vervalPTK oleh Operator Sekolah, maka pihak sekolah sanggup mengajukan revisi identitas PTK yang mencakup nama, daerah dan tanggal lahir kalau diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, kiprah Operator sekolah juga harus mengecek kepastian apakah data PTK di aplikasi dapodikdas sama dengan data acuan di VervalPTK. Apabila ditemukan ada terdapat PTK yang tidak terdata di VervalPTK, kemungkinan terjadi lantaran PTK bersangkutan Ganda/duplikat/Double Counting (mutasi/pindahan sekolah, pensiun, meninggal dunia). Bila menemukan kasus menyerupai ini Operator Sekolah sanggup berkonsultasi ke Operator Kab/Kota (KKDatadik) untuk dilakukan verifikasi dan validasi PTK dengan melampirkan berkas SK Tugas Terakhir dan Surat Pembagian Tugas Mengajar PTK dari sekolah bersangkutan. Kedua, VervalPTK yang dilakukan Operator Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data PTK diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh lantaran bagi sekolah yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi data PTK sanggup melaksanakan konsultasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK mencakup :
  1. Pengelolaan revisi data identitas mencakup revisi nama, daerah lahir dan tanggal lahir;
  2. Pengelolaan PTK Duplikat mencakup merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) menurut sekolah induk yang paling benar;
  3. Pengelolaan NUPTK Invalid berupa pembatalan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit.


MUNCUL PERTANYAAN TERAKHIR, BILA TIDAK MELAKUKAN VERVAL PTK? Bila VervalPTK tidak dilakukan akan menjadikan data Entitas PTK tidak valid di database PDSP, PTK yang duplikate masih berstatus mempunyai lebih dari satu sekolah induk. Yang pada balasannya besar lengan berkuasa kevalidan data di database P2TK DIKDAS (INFO PTK). Semoga bermanfaat, salam dapodikdas.


Setelah kita mengetahui Apa Fungsi, Manfaat dan Tujuan Verval PTK, saatnya kita mulai melaksanakan perbaikan apabila terjadi kesalahan pada data PTK di sekolah kita, Adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut :

Login dengan SSO
Klik sajian Pengelolaan
Klik sub sajian Pengelolaan data master dan Photo
Tampilan akan menyerupai dibawah



Klik Tanda pensil (seperti diatas)
Dan akan muncul menyerupai tampilan dibawah :




Langkah selanjutnya yaitu Masukan data-data yang akan dirubah
Lampirkan data pendukung di kolom DOKUMEN PERUBAHAN

Dokumen yang mungkin dibutuhkan yaitu sebagai berikut : 
  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Buku Nikah
  4. KTP
  5. Ijazah
  6. Scan salah satu data diatas.

Terakhir Masukan photo Anda di kolom PHOTO serta jangan lupa Isikan Semua data  yang sesuai dokumen diatas kalau datanya belum sesuai kemudian, 

Terakhir klik UPLOAD DOKUMEN, Sekian dan agar bermanfaat.

Sumber Referensi : http://disdikpora-sanggau.net/ dan http://www.mzringgo.com



Sumber http://www.pgrionline.com