Thursday, November 1, 2018

√ Kesannya Komisi Ii Dpr Ri Setujui Revisi Uu Asn Untuk Honorer K2, Tapi ! ...


Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II dewan perwakilan rakyat RI oke jika UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi semoga ada payung aturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak dapat dilakukan tahun ini.
Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam aktivitas Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

“Tidak dapat tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa,” kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Kamis (18/2).

Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak dapat dilakukan.


“Jadi pembahasan revisi UU ASN mustahil tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak semoga revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas,” tandasnya.

Sumber http://www.pgrionline.com