Friday, November 9, 2018

√ Pemerintah Perluas Kegiatan Pkh Bagi Siswa Tidak Mampu



Pemerintah akan memperluas aktivitas proteksi tunai bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT) yang dikenal di Indonesia sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).
“Program proteksi ini sebahgai upaya proteksi sosial bagi warga dengan ekonomi terendah, ” kata ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa usai mendapatkan kunjungan perwakilan World Bank di Kementerian Sosial, Jakarta.

Program CCT, kata Mensos, di Brazil telah sukess menurunkan jumlah kemiskinan dan generasio secara signifikan. “Program CCT di Brazil yang sukes itu menjadi best practice bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia dan Filipina yang memulainya hampir bersamaan,” katanya pada Kamis (11/2).

Menurutnya, Indonesia dan Filipina hampir bersamaan melaksanakan CCT. Namun, Filipina selangkah lebih maju sebab kebijakan pemerintah dan program-program pengembangan lainnya.

“Tidak ada alasan kita tidak lebih baik daripada Filipina. Saya kira sanggup melampaui pencapaian dalam beberapa waktu ke depan,” tandasnya.

Dari sekian aktivitas yang telah dilaksanakan di Indonesia, ibarat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan model proteksi lainnya, dinilai kurang efektif dibandingkan dengan aktivitas proteksi tunai bersarata atau PKH.

Dalam aktivitas CCT tersebut, lanjutnya, Brazil telah mengintegrasikan pelayanan bagi warga miskin dengan kementerian terkait lainnya, ibarat dengan kementerian pertambangan dan energi untuk pemberian gas bagi warga miskin.

Di Indonesia juga telah mengintegrasikan PKH dengan aktivitas proteksi lainnya yang melibatkan kementerian/lembaga, ibarat Kementerian Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurutnya, untuk mendukung PKH dibutuhkan basis data terpadu yang sama, sekaligus menjadi entry point bagi para pengambil kebijakan. Sehingga, aktivitas proteksi sanggup terealisasi secara holistik dan intergratif, ibarat proteksi untuk perumahan, permakanan, serta aktivitas lingkungan.

“Kemensos telah menetapkan sentra basis data terpadu fakir miskin sesuai mandat UU No 13 Tahun 2011, Pasal 11, penetapan dilakukan oleh menteri yang mengurusi di bidang sosial dan dalam hal ini Menteri Sosial,” katanya.

Adanya sentra basis data terpadu menyebabkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah tempat (pemda) baik kabupaten/kota dan provinsi, saat melaksanakan intervensi aktivitas mengaju pada data dari Kemensos.

Ke depan, peluasan PKH antara pemerintah sentra dan pemda ada semacam kontrak bahwa di tempat tersebut telah dilaksanakan aktivitas intervensi, berupa KIP, KIS, KKS, Rastara, Rutilahu dan sebagainya.


“Dengan adanya kontrak antara pemerintah sentra dan pemda, menyebabkan rasa tanggung jawab atas aktivitas proteksi sosial yang dilaksanakan di derahnya tersebut,” kata Mensos.

Sumber http://www.pgrionline.com